Hasil penyidikan Menetapkan Status Edy Mulyadi dari Saksi Menjadi Tersangka
BALIKPAPAN,Lidik Investigasi RI. Com- Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan tentang menyebarkan berita dan pemberitahuan bohong, Dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat.
Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,
Sebelum gelar perkara, Penyidik telah memeriksa 37 Orang saksi dan 18 Orang saksi Ahli,(Total 55 Orang saksi) maka pada hari ini Senin (31/01/2022) Saudara EM hadir di Bareskrim polri pada pukul 09:54 dan Mulai di periksa pada pukul 10:00 berakhir pada pukul 16:15.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan dan Gelar perkara yang dilaksanakan pada hari ini,penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka.
Dengan demikian, Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum Saudara EM menjadi Tersangka.
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan ditetapkanya Edy Mulyadi sebagai tersangka berdasarkan pasal 45A ayat 2, junto pasal 28 ayat 2 Undang – Undang ITE bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA
Kemudian Brigjen Ahmad Ramadhan juga menambahkan Edy Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Pasal 14 ayat (1)dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.
Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara EM Penyidik melakukan Penangkapan, dan dilanjutkan dengan Penahanan untuk masa 20 hari ke depan berdasarkan alasan subyektif dan obyektif
Alasan subjektif
Dikhawatirkan akan melarikan Diri, Mengulangi Tindak Pidana dan menghilangkan Barang Bukti.
Alasan Obyektif
Bahwa ancaman hukuman terhadap Pasal yang dipersangkakan kepada kedua Tersangka diatas 5 tahun.
(Hamdan/Hms)
Tinggalkan Balasan