Sat Reskrim Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor
BALIKPAPAN,Lidik Investigasi RI. Com–Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro,S.I.P.,S.I.K.,M.H yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Balikpapan AKP Nurhaedah telah melaksanakan Press Release mengenai Kasus Curanmor di halaman Kapolresta Balikpapan,(2/2/2022)
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro,S.I.P.,S.I.K.,M.H Menjelaskan bahwa Pada Hari Rabu 29 Desember 2021 Sekitar Jam 14:10 Wita di Jln.Manunggal 53 gang Dahlia RT 035 Kel.Damai bahagia Kec.Balikpapan Selatan Tepatnya dilapangan Parkiran Telah terjadi Pencurian Motor
Menurut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kejadian berawal ketika mendapatkan Laporan dari Korban Sdr IH (1988) telah kehilangan motor dimana pada saat korban berangkat ke Samarinda dalam rangka merayakan Natal tahun baru bersama Saudaranya dalam kedaan dikunci stang dan kedua roda dalam keadaan dirantai
Lanjut dan pada saat korban mau pulang kerumah sepeda motor korban sudah tidak ada.” Ujar Kompol Rengga Puspo Saputro.
Tidak membutuhkan waktu yang lama Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan Para pelaku yakni A (1999) dan H E S (1983) beserta barang bukti 1 (Satu) Unit R2 Honda Scoopy warna Merah Cream dengan nomor polisi KT 4324 ZL
Akibat perbuatan kedua tersangka, Korban mengalami kerugian Sekitar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) .” Tegas Kompol Rengga Puspo Saputro
Kini Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Ancaman 8 Tahun Penjara.” Tutupnya. (Dege)
Tinggalkan Balasan