Penangkapan Tersangka Kasus Tindak Asusila Terhadap Santriwati di Tenggarong
Kutai Kartanegara,Lidik Investigasi RI.Com Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Berhasil Mengamankan Saudara AA 48 tahun, Tersangka kasus tindak Asusila Terhadap Santriwati di pondok pesantren yang ia pimpin di Tenggarong, Kukar.
Penangkapan Saudara AA berawal saat ayah korban melapor pada 19 Januari 2022 karena persetubuhan kepada anak di bawah umur. Kemudian pihak Polres menaikkan laporan pengaduan itu ke proses penyidikkan pada tanggal 18 Febuari. Dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap saksi.
Proses penangkapan Terhadap Saudara AA Dapat Dikatakan Panjang, Karena Tersangka Sempat Melarikan diri Keluar Pulau Kalimantan Tepatnya di sekitar Wilayah Jawa Timur Saat Proses Pelaporannya tengah dalam penyelidikan.
Pada 8 Maret AA ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali tetapi tersangka tak kunjung hadir, Selanjutnya Pada tanggal 17 Maret 2022 Polres Kukar Keluarkan DPO Untuk Tersangka.
AKP Dedik Menjelaskan, Proses penangkapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan DPO, Kemudian pihaknya bekerjasama dengan polres Bojonegoro, karena saat proses penyelidikan selama satu pekan, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro.
Polres Kukar Kordinasi bersama Polres Bojonegoro saat melakukan proses penyidikan untuk penangkapan tersangka. Karena itu wilayah hukum mereka. Dan pada tanggal 24 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, tersangka diamankan di perbatasan Tuban-Bojonegoro,Tanpa ada perlawanan. Kemudian Tiba Di tenggarong Pada Sabtu pagi, 26/03/22 Kemarin.
Tinggalkan Balasan