Polres Kutai Kartanegara Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dan Istri
TENGGARONG, Lidik Investigasi RI.com – Pada hari Jumat (08/07/2022) Kapolres Kutai Kartanegara telah Laksana Press Release Sat Reskrim terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan yang berada diwilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena,S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Gandha Syah Hidayat,S.H.,S.I.K.,M.Si Serta dihadiri oleh Iptu Anton Masruri,S.H (KBO Reskrim) dan Ipda Jaelani,S.H (Kanit Pidum Reskrim Polres Kutai Kartanegara)
Awalnya pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wita, tersangka
L. H anak dari F.G dengan Sdri. D.
S (Istri Tersangka) dan Sdri. B. N (Anak Tersangka) pergi
dari camp Cendana PT. JMS dengan tujuan ingin pulang kampung untuk berobat
Kemudian Tersangka dan para korban menginap di rumah mandor.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita saksi
sedang memancing dan melihat Tersangka dan para korban berjalan mondar
mandir dengan posisi Tersangka berada didepan dan Para Korban dibelakang
tersangka.
Dari keterangan tersangka Sdr. L. H Pada hari Selasa tanggal 05
Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita tersangka dan para korban singgah diteras
rumah warga yaitu saksi Sdr. A dan Saksi Sdr. L. T
Pada saat itu korban Sdri. D.S (istri tersangka) ada memberikan
uang sisa miliknya kepada tersangka Sdr. L H untuk disimpan, lalu
sakit hati terhadap korban Lalu terjadi percekcokan antara pelaku dan kobran
(istri) sehingga pelaku melakukan penusukan terhadap korban Sdri. D.S (istri tersangka) sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama dibagian dada dan dibagian perut dan bagian lengan tangan sebelah kanan dengan menggunakan
pisau badik.
Setelah itu Tersangka Sdr. L. H langsung menusuk korban Sdri B.N (anak tersangka) dibagian pipi kiri, leher sebelah kiri dan
sebelah kanan korban dengan menggunakan Pisau badik yang tersangka bawa.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap para korban lalu tersangka Sdr L.H melarikan diri.
Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wita, telah datang saksi Sdr. A. dan Saksi Sdr. L.T ke Pospol / Rumah Bhabinkamtibmas Polsek Muara Muntai dan memberikan Informasi bahwa telah ditemukan mayat perempuan dan anak-anak di teras rumah saksi Sdr.
A. dan Saksi Sdr. L.T
Atas dasar infomasi tersebut kemudian Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Unit Inafis mendatangi TKP di Desa Muara Leka Kec. Muara Muntai Kab.Kutai Kartanegara.
Kemudian Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara segera melacak keberadaan tersangka Sdr. L H dan di peroleh informasi bahwa tersangka berada di Km. 09 Kel. Jahab Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dan Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara langsung melakukan pengejaran.
Dan informasi tersebut juga di Laporkan kepada pimpinan, atas Informasi tersebut
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara memimpin anggota Reskrim yang stand by langsung melakukan upaya pencegatan dan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wita Team
Alligator yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil menangkap tersangka di Km
05 Kel. Jahab Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.
Pada saat upaya penangkapan tersangka Sdr. L.H melakukan perlawanan sehingga di lumpuhkan oleh Tim Alligator.
Setelah diamankan tersangka segera di bawa ke RSUD A.M Parikesit untuk
dilakukan tindakan medis.
Setelah itu dilakukan Introgasi terhadap tersangka dan benar telah melakukan
pembunuhan terhadap istri dan anaknya dengan cara di tusuk memakai pisau
secara berulang-ulang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegara
untuk diproses lebih lanjut.(H.DEGE)
Tinggalkan Balasan