Sat Reskrim Polres Paser Beri Kesempatan Kedua kepada Tersangka Pencurian
Tana Paser,MLI RI com—Sat Reskrim Polres Paser telah membebaskan 2 orang terlapor atas dugaan pencurian 1 Unit sepeda motor Honda Revo Fit melalui keadilan restoratif atau restorative justice, Senin (14/11/2022).
Bertempat di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Paser, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres AKP Gandha Syah Hidayat, SIK, M.Si di wakili oleh KBO Sat Reskrim IPTU Suradin, turut hadir yakni Kasikum IPTU Gandung Waluyo, Kanit lll Tipidkor IPTU Andi Ferial, Kanit IV Tipiter IPDA Sagino dan anggota Sat Reskrim Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, SIK, M.Si mengatakan.bahwa Restorative justice tersebut diberikan lantaran pelapor dalam hal ini adalah korban telah memaafkan pelaku. Adapun tujuan keadilan restoratif tersebut sebagai upaya polisi untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dari kesalahan yang sudah diperbuat.
“Namun apabila kedepannya tersangka mengulangi kembali (perbuatan tindak pidana) tentu tidak ada lagi kesempatan selanjutnya, tentu proses hukumnya akan dilanjut,” tegas IPTU Suradin.
Dengan beberapa syarat diantaranya yakni, tindak pidana yang diselesaikan bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif selain itu ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara pelaku dan korban untuk berdamai.
“Setelah ini kita dari kepolisian berpesan tidak ada lagi saling mengganggu, apapun bentuknya, sudah cukup sampai disini saja (restorative justice),” ungkap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta.
Sumber:HUMAS POLRES PASER
Jurnalis:Zawiranda S,Sos.
Tinggalkan Balasan