KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Pelaku Penikaman di Tepian Ahmad Yani Diringkus

MLI RI.com TANJUNG REDEB – Tak butuh waktu lama, pelaku kasus penikaman yang menyebabkan seseorang meninggal dunia di Tepian Besar Jalan Ahmad Yani Tanjung Redeb yang terjadi pada Selasa (3/1/2023) lalu berhasil ditangkap.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

“Pelaku ditangkap pada hari itu juga pada pukul 17.00 wita di Kelurahan Rinding , di sebuah bengkel,” ungkap Kapolres kepada awak media, Rabu (4/1/2023).

Kapolres mengatakan, penikaman itu terjadi ketika pelaku berinisial A(23) ditegur oleh korban, Sofyan (27).

“Saat itu korban S menegur pelaku, dan sempat cekcok,” ujarnya.

Tidak terima dengan teguran itu, tersangka merasa tersinggung dan langsung mengambil senjata tajam yang berada di jok motornya.

“Setelah cekcok, pelaku langsung mengambil sajam miliknya, dan langsung menikam korban dua kali di bagian leher dan dada,” sebutnya.

Setelah penikaman, tersangka sempat melarikan diri.

Namun, hari yang sama, pelaku berhasil diringkus di sebuah bengkel di Kelurahan Rinding.

“Pelariannya tidak berlangsung lama. Dan akhirnya berhasil di ringkus,” tegasnya.

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga, polisi melakukan tidakkan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki.

“Pelaku sempat mengancam polisi, mau tidak mau harus dilumpuhkan,” katanya.

Lanjutnya, terhadap tersangka, dikenakan Pasal 338 Junto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber, Humas Polres Berau

Jurnalis, Zawiranda, S. Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini