Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta Terus Mendesak KPK RI, Tangkap Plt Kadis DPMD Kabupaten Pulau Taliabu
JAKARTA,MLI RI. Com – Aktifis Maluku Utara kembali menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Rabu,18/1/2023 ,sekira pukul 14:00 Wib
Koordinator Lapangan Mukaram K.La Dompe Dalam orasinya, ,mendesak Penyidik KPK segera menahan tersangka Plt Kadis DPMD Kabupaten Pulau Taliabu inisial ATK atas dugaan Tindak Pidana kejahatan korupsi pemotongan Dana Desa ( DD) Tahun 2017, Sebesar Rp.4 miliar lebih
Mukaram juga membeberkan didepan gedung KPK RI, bahwa adanya temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 No.11.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 9 Mei 2022.
Atas laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana kejahatan korupsi Alokasi Dana Desa Tahun 2021 sebanyak Rp 19 Miliar lebih, lagi-lagi di pertanyakan.
Pasalnya, penyaluran ADD TA 2021, tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Dinas PMD Pulau Taliabu yang dipimpin oleh ATK .
Bahkan dinilai penyaluran anggaran tersebut tidak sesuai Perbub No. 3 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian ADD TA 2021.”teriak mukaram
lebih lanjut, Mukaram juga menyampaikan dalam orasinya, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi penyaluran tahapan ADD selama Tahun 2021 menunjukkan penyaluran ADD Tahap I belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban ADD tahun sebelumnya yakni tahun 2020.
“Tersangka ATK selaku Plt Kadis PMD Pulau Taliabu juga tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun 2020 yang merupakan bagian dari mekanisme pencairan tahap I ADD 2021, karena tidak membentuk Tim Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban ADD” ungkapnya
Dalam orasinya Mukaram terus memaparkan bahwa, penyaluran ADD Tahap II dan Tahap III tahun 2021 tidak dilengkapi Laporan Penggunaan ADD tahap I dan II tahun 2021.
Pemeriksaan dokumen rekapitulasi penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan penggunaan ADD pada Dinas PMD dan bendahara PPKD, diketahui selama tahun 2021 terdapat realisasi pencairan ADD yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban atau laporan penggunaan ADD sebesar Rp19.757.297.042,00.” tegasnya.
KPK harus turun melakukan penyelidikan, Penyidikan, penggeledaan pada BPPKAD, DPMD Pulau Taliabu untuk dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas Pencairan tahap I ADD Tahun 2021 yang tidak dilengkapi dengan bukti laporan pertanggungjawaban tahun 2020 dari 49 Desa.
Sebab, pencairan tahap II ADD Tahun 2021 juga tidak melengkapi dengan bukti laporan penggunaan Tahap I 2021 dari 51 Desa serta pencairan tahap III ADD Tahun 2021 juga tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Tahap II 2021 dari 52 desa di Kabupaten Pulau Taliabu.” tegas mukaram.
Lebih lanjut, ia menyebutkan gerakan ini merupakan desakan ke Empat kalinya, jadi Penyidik KPK harus jeli dalam desakan tersebut.
Perlu diketahui bahwa Tersangka ATK ini sudah 5 tahun belum juga ditahan. Kemudian, bahkan dirinya kembali menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PMD Taliabu.
Tersangka ATK ini, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas daerah pada Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu.
Tersangka ATK juga terlilit dalam kejahatan korupsi pemotongan DD tahap I Tahun 2017. Pemotongan DD tersebut dalam satu desa dipotong sebesar Rp.60 Juta dari 71 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu. Ditaksir kerugian Negara sebesar Rp. 4,24 Miliar.
Kemudian, Pemotongan Dana Desa itu dilanjutkan dengan cara ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui Bank BRI Unit Bobong Taliabu pada Sabtu 8 Juli 2017 dengan penanggung jawab Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. “Dan diketahui CV. Syafaat Perdana juga Milik ATK.” tegas dia dalam orasi di depan gedung KPK.
Dia, juga beberkan Kasus kejahatan korupsi dalam Pemotongan DD Tahun 2017 itu ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan ATK ditetapkan sebagai tersangka dari tahun 2017 hingga 2023, belum juga ada titik terang. Malah ATK masi dibiarkan berkeliaran di ibukota Bobong dan bahkan menjabat lagi sebagai Plt Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu.
Kemudian kembali melakukan aksi tidak terpuji yakni Korupsi ADD tahap I, II dan III Tahun anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 11. B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tertanggal 9 Mei 2022 .” teriak mukaram dalam orasinya. (Yusri)
Tinggalkan Balasan