Pria Di Palopo Dimankan Usai Beli Sabu Lewat Instagram
Palopo — Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo, membekuk pria berinsial H (33) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan petugas di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo, pada minggu malam (15/6) sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelaku merupakan warga Jl. Peda-peda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Penangkapan tersbebut, berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal AIPDA H. Taslim, S.Pd, MH, tim melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di lokasi.
Hadari hasil pengitaian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan tak jauh dari tempatnya berdiri.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,25 gram, yang disembunyikan di dalam kemasan minuman merek Extrajoss berwarna kuning. Selain itu, satu unit handphone juga diamankan,” jelas IPTU Abdul Majid.
Dalam interogasi awal, H mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Dirinya menyebut membeli sabu itu seharga Rp1.600.000 melalui akun Instagram.
Setelah mentransfer uang melalui agen BRILink, pelaku kemudian menerima petunjuk lokasi penyimpanan barang melalui aplikasi peta digital.
“Modusnya adalah sistem tempel. Setelah uang ditransfer, lokasi penyimpanan dikirim melalui aplikasi Maps. Pelaku lalu mencari dan mengambil barang di lokasi yang ditentukan,” tambahnya.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tegaskan, Polres Palopo tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
H akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Tinggalkan Balasan