Pimpinan Umum LIdik Investigasi RI Sukardin,SH Lawyer,Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sulsel, MLI RI.Com– Kejahatan Korupsi telah mengakibatkan kehancuran bagi perekonomian bangsa. Peran masyarakat harus turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan alasan bahwa masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara.
Kejahatan korupsi merupakan fenomena sosial yang masih sulit dalam pemberantasannya, karena sudah menjadi budaya. Efek kejahatan korupsi telah mengakibatkan kehancuran bagi ekonomi bangsa. Dengan adanya korupsi pembangunan dalam segala bidang tidak berjalan secara baik.
Demikian disampaikan, Sukardin,SH, Pimpinan Umum LIdik Investigasi RI , di Kantor Hukum Sukardin, Di Belopa Kabupaten Luwu Sulsel, Jumat (14/04/23).
Adv.Sukardin,SH mengatakan, kejahatan korupsi telah menjadi gurita yang menyengsarakan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Tindak Pidana Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial, ekonomi dan juga politik, serta dapat merusak nilai- nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya.
“Upaya untuk memberikan penyadaran terhadap masalah korupsi harus melibatkan peran serta masyarakat. Sesuai dengan amanah Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana pada pasal 41 menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Pimpinan Umum LIdik Investigasi RI itu menyebutkan, peran Media atau Pers sebagai kekuatan pengimbang, pemberdaya masyarakat, dan sebagai lembaga perantara memiliki peranan di dalam bidang pencegahan, pengendalian, dan penanganan kasus korupsi.
Ia menegaskan, LSM dan Pers seharusnya mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberantas korupsi, dan membangun model pemberdayaan LSM yang efektif, sehingga selanjutnya berkontribusi signifikan dalam memerangi korupsi. perlunya model pendidikan anti korupsi menyangkut perspektif mentalitas budaya dan pembentukan perilaku anti-korupsi di masyarakat.
Oleh sebab itu perlu ditumbuhkan kesadaran bagi setiap warga negara, bahwa melaporkan sesuatu korupsi, merupakan perbuatan berpahala karena dapat membantu memberantas korupsi. Sebagaimana dijelaskan bahwa masyarakat diberi hak untuk membantu pemerintah untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sukardin,SH, Pada saat ini masyarakat cenderung bersikap diam terhadap perbuatan korupsi. Selain akan merepotkannya, juga dengan pertimbangan bahwa laporan tersebut tidak akan ditanggapi dengan jujur. Selama masyarakat beranggapan demikian, maka akan sangat sulit mengharapkan perilaku masyarakat yang membantu untuk mencegah/memberantas korupsi.
“Permasalahan memerangi tindak pidana korupsi memang selalu saja harus dikembangkan, karena ternyata angka korupsi selalu sajameningkat demikian juga dengan modus yang dilakukannya Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sering kali masyarakat hanya membebankan tugas tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau kepada para penegak hukum lainnya,” jelasnya.Sedangkan didalam konstitusi negara ini menyebutkan bahwa masyarakat harus ikut andil dalam menangani Tindak Pidana Korupsi tersebut, dalam arti lain masyarakat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan yang demokrasi. Sesuai dengan prinsip-prinsip sistem pemerintahan demokrasi tersebut maka peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi di negara ini.
Sukardin,SH kemudian mengungkapkan, peran serta masyarakat yang dimaksud adalah peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan nega
Tinggalkan Balasan