Sat Resnarkoba Polrestabes Samarinda mengungkap peredaran Narkotika
SAMARINDA | MLI RI.com – Sat Resnarkoba Polrestabes Samarinda mengungkap peredaran Narkotika dengan menangkap seorang kurir Sabu di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Senin (29/05/2023) sekira pukul 22.15 Wita.
Dengan barang bukti (BB) dua paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1.535 gram,satu bungkus paket sabu sabu seberat 2,53 gram bruto, satu unit Sepeda Motor dan dia unit Handphone.
tersangka berinisial RK (28) tidak bisa mengelak lagi dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadli,SIK.,M.H.,MSi didampingi Kasat Narkoba Kompol Ricky Sibarani, SH.,MH mengatakan saat proses penangkapan pelaku ditangkap ketika ….
Pelaku diamankan saat sedang….,oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti (BB) Sabu,” katanya,Rabu (31/05/2023).
Lanjutnya, pelaku diamankan berkat informasi yang didapatkan anggota Satres Narkoba Polresta Samarinda. “Dari keterangan tersangka bahwa Sabu didapat atas perintah SL yang saat ini berada di Lapas Tenggarong Kutai Kartanegara pada Kamis,” jelas Kombes Pol Ary Fadli
Sambung Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan tersangka di perintah oleh napi lapas Tenggarong untuk mengambil sabu-sabu secara jejak dan setelah itu kurir mengantarkan ke sungai meriam Kutai Kartanegara.
Atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Jurnalis;Hamdan.
Tinggalkan Balasan