Polresta Samarinda Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
SAMARINDA | MLI RI.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda gelar Press Release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terjadi di Jl. Moeis Hasan Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli,S.IK.,M.H.,M.Si yang Didampingi Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja Putra, S.I.K.,mengatakan kronologis bermula pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira Pukul 20.30 WITA pada saat korban melintas di Jl. Moeis Hasan dari arah Jl. Ahmad Yani dengan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba motor korban di pepet oleh motor pelaku dari arah sebelah kiri, kemudian pelaku langsung mengambil dompet beserta HP korban yang ditaruh di dasbor motornya, menyadari kejadian tersebut korban langsung melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Atas kejadian tersebut mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Atas laporan korban, Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan olah TKP
Unit Opsnal berhasil mendapati identitas pelaku CURAS tersebut, kemudian setelah dianggap cukup bukti pada hari Kamis, 15 Juni 2023 sekira Pukul 02.30 WITA Unit Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (25 Tahun) sesaat setelah keluar dari rumahnya kemudian dilakukan pengembangan dan sekira Pukul 03.30 WITA berhasil
kembali diamankan pelaku kedua berinisial GR (27 Tahun)dirumahnya. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan kemudian menjual HP yang hasil curian seharga Rp. 350.000,00 yang dipergunakan untuk membeli miras sedangkan dompetnya dibuang dijalan oleh pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit HP dan 1 unit Motor Beat. Kemudian atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) juncto 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Humas
Jurnalis : Hamdan
Tinggalkan Balasan