Kades Korupsi Di Kalsel, Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Kersik Tanbu Dituntut 3,5 tahun Pidana
Kalsel, Lidik Investigasi RI.Com–Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanbupembacaan tuntutan olrh JPU di pengadilan Tipikor Banjarmasin Mantan Kepala Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah bumbu menjalani sidang tuntutan, Jumat (25/6/2021).
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kepala desa dan dituntut Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi junto pasal 18 UU No 31 tipikor Junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tuntutan dibacakan langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanbu, Wendra Setiawan.
Tuntutannya adalah 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Dana Kas PD Baramarta, Mantan Ajudan Bupati Banjar Kembalikan Rp 32 Juta
Baca juga: Korupsi Kalsel, Kinerja Kejari Tapin Bongkar Ulah Oknum ASN Diapresiasi Tokoh Pemuda
Sementara itu, juga ada uang pengganti Rp 822.360.732 apabila tidak mengganti uang pengganti maka terdakwa harus jalani penjara 2 tahun.
Ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanbu, Wendra Setiawan, Sabtu (26/6/2021) kepada banjarmasinpost.co.id.
Menurut Wendra, barang bukti fortunernya juga turut dirampas untuk negara guna pengembalian uang negara dengan biaya perkara Rp 10 ribu.
“Putusan itu dibacakan pada Senin kemarin tanggal 21 Juni 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,” kata Wendra.
Terdakwa RH, diketahui diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016 dan 2017, dalam pekerjaan perkerasan jalan yang mnyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta di 4 titik jalan.
Baca juga: Kemenag Kalsel Gelar Kompetisi Film Pendek Islami, Karya Terbaik Bersaing ke Tingkat Nasional
Baca juga: Kebakaran di Kalsel, Api Berkobar di Sungai Pinang HSS, Satu Rumah Warga Ludes
Pada 2016 perkerasan jalan pendidikan Rt 04 Desa Kersik Putih, yang pembangunannya terdapat kekurangan dan tahun 2017, kegiatan perkerasan jalan di Rt 14, Rt 5 dan Rt 13, juga kekurangan volume berdasarkan perhitungan ahli dari Dinas PUPR Tanbu.
“Senin ini, akan ada Pledoi yang akan diajukan oleh penasehat hukum terdakwa,” tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan