KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

DINYATAKAN LENGKAP, SATU LAGI TAHANAN NARKOBA POLRES BANGKEP DI SERAHKAN KE KEJAKSAAN.

 

Sulteng,Lidik Investigasi RI. Com–Satres Narkoba Polres Bangkep Polda Sulteng menyerahkan tahap II (dua) lagi  1 (satu)  tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut. 02/07/2021

1 (satu) tersangka dari Polres Bangkep tersebut adalah NDW (27) yang merupakan tahanan rutan Polres Bangkep di mana Kejaksaan Negeri Banggai Laut telah nyatakan lengkap melalui surat P.21 Nomor :B-455/P.21.15.3/Enz.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21) dan sudah di tetapkan tersangka

kasus tindak pidana narkotika.

Penyerahan tersangka NDW dan barang bukti oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkep kepada  Kejaksaan Negeri Banggai Laut dilakukan secara virtual lewat aplikasi Zoom Meeting yang bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Bangkep. 

Oleh petugas Polri , terhadap tersangka NDW  di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Lp Roby A Naser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini