KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Penyidik Polres Tolitoli Di Prapradilankan Atas Terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan No: sppp/26.a/VI/2021/Reskrim

Tolitoli,lidikinvestigasi-ri.com, Tim kuasa hukum ibu Sopiana kembali menempuh upaya hukum prapradilan atas laporan kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang dialami kliennya dari saudara Y.  Jumat 13/08/21 dan kembali di gelar Senin 16/08/21

Meski kasus ini sudah bergulir cukup lama. Dengan laporan polisi nomor :LP/298/XII/2020/Sulteng/Res-tolitoli tanggal 02 Desember 2020, 

Namun Pada 23/04/21 tim kuasa hukum ibu Sopiah pernah menyambangi polres tolitoli meminta Reskrim tolitoli melalui Kanit Pidum untuk menseriusi laporan pengancaman yang dialami kliennya. Yang menurut kuasa hukum ibu Sopiah. Wawan SH Dkk.  Kasus tersebut memenuhi unsur untuk di naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tetapi kasus tersebut di hentikan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan ( sppp) no: sppp/26.a/VI/2021/Reskrim

Ishak SH, juga menambahkan. Dalam regulasi yang seharusnya kepolisian/penyidik harusnya mengusut tuntas kasus tersebut semenjak pelaporan dilakukan oleh pelapor karena dalam logika hukum bilamana ada pelapor pasti ada yang dirugikan dalam artian penyidik harus melihat latarbelakang kasus tersebut apa sebenarnya terjadi , awal dari laporan pelapor tersebut ada kerugian yang di alami oleh pelapor yang juga berkaitan dengan terlapor, Ujarnya

Lebih lanjut menambahkan. Pelapor berani meminta bantuan kepolisian sebab menduga terlapor melakukan tindak pidana karna berdasar hukum yaitu saksi dan bukti rekaman dan bukti lainnya , dalam hal ini kepolisian bukan sebagai penengah melainkan kita menduga ada keberpihakan yang mana sangat merugikan pelapor. Maka dari itu tim hukum pelapor melakukan Prapradilan..

Di konfirmasi via WhatsApp Kasubag Humas Polres Tolitoli Iptu Anshari Tolah Mengatakan. Saya blm ada info dari Kasat dan Kasubag Hukum nanti Kalu ada saya infokan, Yg jelas Polres tetap pada prinsip Proses sesuai pada Tindakan Yg sudah dilakukan dan tetap hadapi Proses persidangan (Mr ius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini