Pengangkatan PLT desa kaleroang tidak sesuai dengan surat edaran bupati morowali.
Morowali.lidikinvestigasi-ri.com.tertulis jelas,melalui surat edaran bupati morowali Drs.Taslim tanggal 16 agustus 2021, nomor 140/0840/DPMDP3A/VIII/2021,guna menindak lanjuti surat mentri dalam negeri RI nomor 141/4251/ SJ tanggal 9 agustus 2021,tentang penundaan pelaksanaan PILKADES,dan pemilihan antar waktu(PAW).
Dalam surat edaran tersebut poin ke-3 telah dituliskan aturan pengusulan pekaksana tugas(PLT) kepalah desa dari sekretaris desa yang pegawai negeri sipil(PNS),bagi yang non PNS dapat mengajukan PNS dari pegawai kecamatan atau instansi lain melalui dinas PMDP3A.
Mirisnya …! Pengangkatan PLT didesa kaleroang kecamatan bungku selatan kabupaten morowali,seolah-olah tidak mengindahkan regulasi dari surat edaran bupati tersebut.
Dari hasil investigasi awak media ini dilapangan,terdapat sekretaris desa kaleroang Marwah yang sudah PNS dan siap diberikan amanah sebagai PLT desa kaleroang,akan tetapi pihaknya mengatakan telah dilaporkan tidak siap ke dinas PMD,sehingga yang diangkat PLT pegawai PNS dari kecamatan bungku selatan,kecewa dan keget dengan keputusan ini yang dirasakan marwah,karena tidak mengetahui hal ini.
“Mmmm.. ! Siaap,hanya kemarin saya sudah kecewami,biarmi,janganmi,saya sabarji juga,”ucap marwah, dengan nada kecewa.sabtu (11/9/21).saat ditemui dirumahnya oleh awak media ini.
Dia menambahkan,saya dapat informasi dari pak rustam kabid PMD,saya dilaporkan tidak siap,terus saya bilang biar saja tidak apa-apa.
Cuman kalau laporannya kaspem(Kasi pemerintahan) kecamatan bungku selatan saat saya tanya kenapa begini,kaspem bilang saya laporkan didinas PMD cuman sekdes desa paku yang tidak siap,yang lainnya saya laporkan siap,” terang marwah, saat diinvestigasi oleh awak media ini.
Sementara itu selaku camat bungku selatan Laode Adriawan yang mengetahui hal ini,saat dikomfirmasi melalui via telfon,pihaknya kurang menberikan informasi dan merasa keberatan kenapa desa kaleroang saja yang dipertanyakan,dia pun menyuruh awak media ini untuk mengecek desa lain.
“Soal ini nanti kita bicarakan,tidak bisa lewat telfon,maaf walaupun bapak wartawan,ini kita kembalikan ke dinas PMD,kami hanya mengusulkan,kami usulkan 2 orang,sekdes sama pegawai kecamatan,”katanya camat,sabtu(11/9/21).
Dia melanjutkan,kenapa bapak cuman pertanyakan desa kaleroang saja,kenapa desa lain tidak……?,banyak itu kecamatan,cari saja yang begini,nanti kita ketemu,tinggalnya dimana,”ucapnya dengan nada tegas.
Selain itu ditempat terpisah saat awak media melanjutkan investigasi ke dinas terkait,melalui pesan whatsap,kepalah dinas PMD kabupaten morowali Drs. H. Abdul Wahid Hasan, M. Pd mengatakan kami proses yang diusulkan dari camat,sekdes itu tidak bersedia laporan yang kami dapat.
“Kami proses usulan dari camat bungku selatan,kita komfirmasi ke camat,kami menunjuk PLT berdasarkan usulan dari camat ke bupati melalui dinas pmd,coba tanyak siapa yang dia usulkan PLT kades kaleroang,”kata kadis PMD,lewat pesan whatsap.sabtu(11/9/21).
Lanjut kadis PMD,katanya sekdes tidak bersedia,tidak ada masalah.
Coba kita tanyak camatnya,kami di PMDPPA apa yang diusulkan camat itu yang kami proses,” terang kadis pmd.
Akibat pengankatan PLT desa kelorang yang tidak sesuai dengan aturan surat edaran bupati poin ke -3 ini banyak pihak yang diherankan,mulai dari para staff desa kaleroang,kadus,dan sebagian besar masyarakat desa kaleroang yang mengerti hal ini.
Tinggalkan Balasan