Proyek Pembangunan pasar keppe pengawas usir wartawan saat mengambil dekumentasi
Luwu, Lidik investigasi RI.com– pengusiran wartawan saat melakukan kontrol sosial salah satu proyek pembangunan pasar di desa Rante belu kecematan larompong kabupaten Luwu Selasa 5/Oktober/2021
Dalam peristiwa tersebut saat oknum wartawan hendak mengambil dekumentasi langsung di halangi oleh HS.pengawas pembangunan revitalisasi sarana perdagangan, pasar rakyat Keppe II, dengan nomor kontrak: 75/KON/Keppe-2/Disdag/TP/IX/2021, Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 4.152.873.000
Dengan kata “apa mau muliat disiniYang mana mau kau liat,saya tanya mana Mau kamu lihat”dengan nada arogan
Lalu oknum wartawan berupaya memberikan penjelasan dengan mengacu UU nomor 40 tahun 1999 tentang tugas pokok PERS
Namun pengawas Hs tidak peduli dan tidak memberikan kesempatan kepada salah satu oknum wartawan dengan cara menunjukkan sikap arogansinya.
“Saya usir’ko dari tadi saya lihat kamu selalu Foto-foto”
Kemudian oknum wartawan kembali menjelaskan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik namun sia-sia penjelasannya karena Hs selaku pengawas tidak pedulikan.
“HS mana surat tugas kamu kalau tidak ada kamu pulang,
Bilangi illank sama jurimin bilang nalarangka Hasan masuk di di pembangunan pasar keppe”
Tunjukkan surat tugas kamu jangan asal meliput di sini lalu kembali menyebut nama jurimin bilang saya di larang Hasan sedangkan Polda saya suruh pulang ucapnya Hasan selaku pengawas.
Kami dari media lidik investigasi RI.sangat menyayangkan perilaku oknum pengawas yang di duga menghalangi halangi tugas wartawan di mana di maksud pada pasal 18 ayat 1 undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Di duga Melanggar undang undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana yang di maksud pasal 4 ayat 1 setiap orang berhak memperoleh informasi publik
2 huruf A setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi.(Ms)
Tinggalkan Balasan