KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Ketua DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa S.IP Dalam Pembahasan RPJMD 2021-2026 Kabupaten Morowali Utara Menyarankan Untuk Memasukan Reforma Agraria (Permasalahan Lahan) Demi Kesejatraan Masyarakat

Morut,Lidik Investigasi Ri. Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut Hj. Megawati Ambo Asa S.IP dalam pembahasan RPJMD Morut, menyarankan dalam RPJMD untuk memasukan reforma agraria (permasalahan lahan), dan pembahasan RPKMD di laksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Utara, turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Morut, Ketua DPRD Morut, Dandim Morut yang diwakili, Kapolres Morut yang diwakili, Kajari Morut, Sekda Morut dan para tamu undangan.

Kepada awak media  ini ketua DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa S.IP mengungkapkan, saya menyarankan yang mana dalam RPJMD tahun 2021-2026 agar memasukan reforma agraria (permasalahan lahan) yang sering terjadi di Wilayah Daerah Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah yang bukan rahasia pulick lagi,”kata Hj Megawati Ambo Asa S.IP 

Lanjut, mengingat persoalan sengketa lahan sering terjadi di masyarakat bahkan tidak mendapatkan titik terang dengan begitu DPRD Morut memasukan reforma agraria dengan dasar-dasar  sebagai berikut :

Di dalam PerPres No. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria pasal 2 dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan,  menanganani  sengketa dan konflik agraria,  menciptakan sumber kemakmuran dan memperbaiki serta menjaga lingkungan hidup, dan penyelenggaranya yaitu Pemerintah Pusat dan daerah terletak pada pasal tiga (3),”ucap Hj. Megawati Ambo Asa S.IP.

Lanjut, pelaksanaannya dengan cara penataan Aset (retrebusi tanah dan legalitas aset) dan penataan akses (permodalan dan pemasaran) terletak pada pasal 5 dan 6, retrebusi tanah berasal dari Ex HGU atau tidak ber HGU ke HGB, 20% dari perubahan HGU ke HGB 20% dari HGU baru, perpanjangan dan pembaharuan dari pelepasan kawasan hutan, dari tanah negara lainnya, dari tanah negara yang telah di kuasai masyarakat,  dari tanah terlantar dari tanah penyelesaian sengketa dan konflik agraria, dari tanah bekas tambang dan tanah hasil konsolidasi terketak pada pasal tujuh (7), namun kelembagaan dalam mewujudkan reforma agraria adalah Tim reforma agraria nasional yang diketuai Menko Perekonomian dengan anggota seluruh Mentri, KSP, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri terletak pada pasal delapan belas (18),”kata Hj.Megawati Ambo Asa S.IP.

Selanjutnya, untuk membantu pelaksanaan reforma agraria oleh tim reforma agraria Nasional adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pusat diketuai oleh Mentri ATR/BPN RI, Provinsi diketuai oleh Gubernur dan Kabupaten/kota diketuai oleh Bupati/Walikota, terletak pada pasal 19,20,21,22,23,24, namun dalam perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria harus melibatkan peran serta Masyarakat/CSO,NGO,Ormas,Tomas dan Akademisi untuk pengusulan, penerima dan menyampaikan masukan, terletak pada pasal tiga puluh (30),”ungkapnya.

Nah disini bisa dilihat dan cermati bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut Yang di pimpin Hj. Megawati Ambo Asa S.IP, selalu berjuang untuk Masyarakat dalam berbagai hal terutama persoalan agraria,”pungkasnya.

Lp Roby A Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini