KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Di Ciduk Sat Reskrim Polres Kutai Timur

KUTAI TIMUR,Lidik Investigasi RI. Com–Unit Macan Polres Kutai Timur mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan di Jln.Soekarno Hatta RT 026 Desa Singa Gembara Kec.Sangatta Utara. Kemudian Tim macan langsung melakukan penangkapan pada pelaku yang saat itu sedang bekerja di TJOKRO yang beralamat dijalan soekarno hatta yang kemudian langsung dijemput dan dibawah ke Polres Kutim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Kamis,(27/10/2021)

Dalam Press Conferense Kasat Reskrim AKP ABD Rauf,S.I.K.,M.H Senin (1/11/21) menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika tersangka “MH”  melakukan aksinya semenjak 2020 dimana pada saat itu Tersangka (MH) 28 Thn dan korban (DF) 9 Thn sedang menonton bersama didepan televisi dari saat inilah tersangka memulai aksinya melakukan pencabulan terhadap korban mulai dari memegang organ intim korban hingga melakukan aksi bejatnya mensetubuhi Korban.

Setelah menjalankan aksinya tersangka kemudian mengintimidasi korban akan melakukan tindak kekerasan apabila tidak melayani tersangka. Hingga pada tanggal (24/10/21) sekitar 15:30 Wita kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Timur.

Dari hasil penyelidikan aksi bejat tersangka telah dilakukan sebanyak 6 kali terhadap korban, tersangka mengakui melakukan hal tersebut karena pengaruh minuman keras dan video porno yang sering tersangka tonton.

Sejauh ini telah berhasil diamankan barang bukti berupa baju kaos singlet warna putih, Celana Jeans warna biru Navy bertuliskan bilabobong, dan Celana dalam warna hitam merk Munafie.

Kini tersangka telah diamankan Polres Kutai Timur dan atas perbuatannya kini tersangka terancam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP Pidana. Dengan Ancaman Pidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Paling Singkat 3 Tahun dan Denda paling banyak Rp.300.000.000,00 dan Paling Sedikit Rp.60.000.000,00.(H.Dege)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini