Polda Kaltim Akan Tindak Tegas Klinik Yang Mengeluarkan Harga PCR Di Atas Ketentuan Pemerintah
BALIKPAPAN,Lidik Investigasi RI. Com- Polda Kalimantan Timur melakukan pengawasan kepada pengelola tes PCR seperti klinik dan lab yang tidak menerapkan harga sesuai aturan pemerintah. Rabu (3/11/21)
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan secara intensif melakukan pengawasan terhadap klinik yang mengelola tes PCR.
Menurutnya Kombes Pol Yusuf Sutejo “Pemerintah sudah menetapkan tarif tes PCR maksimal Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali”. Tambahnya”.
“Saya belum menerima laporan di lapangan nanti saya Cross cek, pasti kami lakukan pengawasan terkait hal ini,” Jelasnya
Kombes Pol Yusuf Sutejo juga meminta kepada klinik yang mengelola tes PCR agar tidak memainkan harga di atas standar yang dikeluarkan oleh pemerintah.”Tentunya ikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah ya,” tuturnya.
Lanjut Kabid Humas Polda Kaltim juga tidak segan menindak tegas kepada pengelola klinik yang mengeluarkan tes PCR yang menerapkan harga di atas batas yang dikeluarkan pemerintah.” Dimana di wajibkan sesuai dengan aturan pemerintah,” Jelasnya.
Kombes Pol Yusuf Sutejo juga meminta kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.”Ya selain itu saya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tetap menjalankan protokol kesehatan ya,” Pungkasnya.
Sumber Humas Polda Kaltim
Tinggalkan Balasan