KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Polresta Balikpapan Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu 3 KG

BALIKPAPAN,Lidik Investigasi RI. Com– Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso, S.I.K., M.A.P yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun,.S.H.,M.M melaksanakan Press rilis Penangkapan Kasus Narkoba sebanyak 3KG, 179,44 Gram di halaman Polresta Balikpapan.Jumat,(5/11/2021)

Kapolresta Balikpapan menyampaikan bahwa peredaran narkoba dibalikpapan masih terjadi terbukti Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan masih sering mengungkap terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, saat ini berhasil menangkap peredaran gelap Narkoba jenis Sabu sebanyak 3KG, 179,44 Gram. 

Kronologi kejadian berawal ketika mendapat informasi dari masyarakat bahwa dijalan Mayjend.Soetoyo Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota, sering terjadi peredaran narkoba, Tim Opsnal langsung menanggapi dan melakukan penyelidikan dan memastikan pelakunya. 

Satu kemudian hasil penyelidikan membuahkan hasil dimana pada hari rabu (3/11/21) sekitar jam 19:30 Wita, Di jln.Mayjend.Soetoyo (gunung malang) tepatnya di pinggir jalan tim opsnal berhasil menangkap Tersangka 1 (RB) 27 Thn , diatas roda dua/motor tersangka dimana setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka telah ditemukan dalam kemasan kotak rokok yang dibawah serta satu paket sabu seberat 0.44 gram yang ditunjukkan dan diserahkan oleh tersangka kepada anggota Opsnal Satresnarkoba. 

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, tidak mengakui bahwa masih menyimpan BB lainnya namun petugas tidak percaya dan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dirumah tersangka.”Lanjut Kapolresta Balikpapan

Dan benar saja setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan 26 poket Sabu dirumah kontrakan tersangka (RB) 27 Thn di Jln.Start VI Rt 49 Kel. Gunung Samarinda Kec. Balikpapan Utara. 

Setelah dilakukan introgasi lebih jauh lagi terhadap tersangka akhirnya mengakui bahwa BB sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang bernama (HU) 30 Thn

Hingga pada hari kamis (4/11/21) sekitar Jam 11:00 Wita tersangka (HU) berhasil ditangkap disebuah rumah tepatnya di Jln.sultan hasanuddin Rt.34 Kawasan Gunung Bugis Kel. Baru Ulu Kec.Balikpapan Barat, dengan barang bukti yang ditemukan satu Unit HP yang sering dipakai untuk transaksi dan tersangka pun mengakui BB Sabu yang dititipkan kepada tersangka (RB) 27 Thn dan tersangka pun mengakui bahwa barang diperoleh dari (H) yang merupakan DPO di samarinda. 

Saat ini asal barang bukti yang berhasil diamankan yakni tersangka 2 (HU) 30 Thn tanggal (1/10/21) menerima telefon Private Number dari DPO (H) untuk mengambil barang di samarinda, tanggal (3/10/21) tersangka (HU) mengubungi tersangka (RB) di daerah Somber, dan tersangka (RB) mendapat upah untuk penitipan barang sebanyak Rp. 6.000.000 dan penambahan Upah untuk pengantaran sebanyak Rp. 200.000 dan pemakaian untuk pribadi untuk dipakai sendiri boleh menyisihkan barang yang disimpan. Dan tersangka (RB) mengakui sudah 3 kali melakukan pengantaran kepada (HU). 

Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Balikpapan dan atas perbuatannya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.(H.Dege)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini