Polresta Balikpapan Berhasil Menangkap Penambang Batu Bara Ilegal
Balikpapan,Lidik Investigasi RI. Com–Polresta Balikpapan melaksanakan Press Release mengenai keberhasilan Polresta dalam mengamankan Tambang Ilegal Kilo Meter 24 RT 45 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara dihalaman Polresta Balikpapan. Jumat, (19/11/2.21)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.,S.I.K.,M.A.P., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, S.I.P.,S.I.K.,M.H serta Kasi Humas Polresta Balikpapan AKP Nurhaedah menyampaikan bahwa kejadian berawal ketika ada laporan dengan adanya informasi kegiatan tambang Ilegal yang beroperasi di Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara Kilo Meter 24 Rt 45.
Lanjut lebih tepatnya berbatasan dengan kelurahan Sungai Merdeka Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga Pada hari selasa (16/11/21) sekitar pukul 11:00 Wita pelapor (DZ) langsung menuju lokasi, dan ternyata dilokasi benar adanya tambang ilegal yang beroperasi, kemudian Saat ditanya masalah surat Izin tambang yang dimiliki namun pelaku tidak memiliki surat izin dari instansi terkait.
Kapolresta Balikpapan menambahkan bahwa luas area tambang tersebut kurang lebih dua hektar dan bisa diperkirakan terdapat 1500 ton batu bara yang belum terkirim atau di operasikan tambang ilegal tersebut.
Dari hasil penangkapan saat ini telah berhasil diamankan satu orang pelaku tambang batu bara ilegal di Kilo Meter 24 (SHR) yang berperan sebagai pengawas lapangan serta (ZK) saat ini menjadi DPO yang berperan sebagai Pemodal di tambang ilegal tersebut. “Tegas Kapolresta Balikpapan”.
Dan sejauh ini dari hasil penyelidikan telah diamankan Barang bukti berupa dua Unit Exavator dan Sample Batu Bara serta Satu Buah Buku Catatan harian kegiatan penambangan Batu bara tersebut.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 35 Junto Pasal 158 UU Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Jo 69 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang atau turut serta melakukan perbuatan itu atau membantu melakukan perbuatan itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP.(Marihot)
Tinggalkan Balasan