Kasus Dugaan Korupsi BPNT DiKabupaten Wajo Sudah Di Tangani,Kejaksaan Negeri Wajo
Program pemerintah pusat oleh presiden Ir.Jokowidodo yang digelontorkan untuk untuk masyarakat miskin seharusnya dapat dinikmati secara penuh oleh masyarakat khususnya pada masa pandemi covid 19. namun pada kenyataannya hal ini sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat diduga dijadikan kesempatan untuk memperoleh keuntungan dan ingin Memperkaya diri sendiri dengan cara pemasok membeli bahan ( telur, beras , daging, sayuran,) dengan kualitas rendah jadi mendapatkan harga yang murah hal ini sinkron dengan adanya pengakuan masyarakat saat melakukan investigasi di lapangan.
Kemudian masyarakat sampai bahwa saya mendapatkan telur dua puluh lima biji, Hanya enam biji yang utuh yang lain busuk semua, pernah saya masak empat biji tiga biji meledak dalam panci dan berbau busuk hanya satu yang utuh hal ini
Sangat mengecewakan ungkapnya. (29/11/2021)
Lanjut hal yang serupa juga disampaikan oleh penerima bantuan sosial BPNT mengeluhkan telur yang dua puluh lima biji sebagian busuk hanya enam biji yang utuh dan ayam yang saya dapatkan sudah berbau busuk dan tidak layak untuk dikonsumsi jadi dengan keadaan terpaksa saya buang Ungkap (NN) kepada awak media saat wawancara dirumahnya. (29/11/2021 )
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Mirdad, menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan untuk merespon adanya laporan aktivitas di kab Wajo mewakili masyarakat dan keluhan sejumlah masyarakat terkait penyaluran bansos BPNT yang diduga bermasalah,
Kami memastikan kegiatan penyidikan ini berjalan sesuai dengan SOP , dan dilapangan kami melihat bahwa ada beberapa masyarakat yang seharusnya menerima namun tidak menerima BPNT ,ujar Mirdad, Kamis,
2/12/2021.
Saya tidak tahu menahu darimana pasokan pangan yang disalurkan, cuma TKSK yang mengatur semua termasuk nomor rekening yang dituju, saya tidak kenal pemasoknya saya cuma diarahkan oleh TKSK dan setelah bantuan tersalur dan digesek KKS KPM baru saya transfer uangnya sebesar Rp.191.000/KPM kerekening salah satu oknum TKSK inisial “S” pada tahun lalu 2020, Selisih Rp.9.000 diberikan sebagai fee selaku tempat titip barang , sekarang pindah lagi ke rekening inisial “HI” kata pemilik Agen/E-Warong yang juga perangkat desa salah satu desa di Kecamatan.
Ketua Tikor Program Bansos BPNT Kabupaten Wajo Ir.Armayanai, M.Si angkat bicara bahwasanya Negara hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya yang dikemas dalam berbagai regulasi yang harus dipedomani bagi siapapun yang diberi kewenangan dan tanggungjawab untuk melaksanakan. ketika dalam implementasi terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,”
Juga berharap hal ini sudah dilaporkan ke APH jadi kita serahkan sesuai kewenangannya dan mudah mudahan kedepan program BPNT berjalan sesuai aturan sehingga tujuan dari program ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, tuturnya, melalui telepon selulernya via WhatsApp, kamis 2/12/2021 (erul N Skrdn)
Tinggalkan Balasan