KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Belum Penuhi Standar, SPPG di Sulsel Dihentikan Sementara oleh BGN

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1221/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat ini ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan bersama Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar. Di antaranya, belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

“Ditemukan bahwa SPPG belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” demikian kutipan isi surat yang diterima redaksi, Jumat (3/4).

BGN menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Oleh karena itu, operasional SPPG yang belum memenuhi syarat dihentikan sementara sejak tanggal surat diterbitkan.

Tak hanya itu, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak kebijakan tersebut.

Dalam ketentuan lainnya, pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui virtual account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

BGN menegaskan, penghentian operasional ini bersifat sementara dan dapat dicabut apabila pihak SPPG telah melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Termasuk di dalamnya bukti perbaikan fasilitas serta dokumen pendukung yang telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan dari Koordinator Regional Sulawesi Selatan. (*)

Berikut daftar SPPG yang berhentikan sementara: Klik Disini