KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Bupati Luwu Serahkan SK Pengangkatan 3.374 PPPK Paruh Waktu

LUWU—Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu berlangsung khidmat meski diguyur hujan. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, di Lapangan Andi Djemma Belopa, Rabu (31/12/2025).

Sebanyak 3.374 orang resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu, terdiri atas 926 tenaga guru, 1.631 tenaga teknis, dan 817 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menyelesaikan status non-ASN sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan hasil dari perjalanan panjang yang penuh harapan, kesabaran, dan doa. Ia menegaskan bahwa para penerima SK kini telah sah dan diakui negara sebagai aparatur pemerintah.

“Sumpah dan janji yang telah saudara ucapkan bukan sekadar rangkaian kata-kata seremonial, tetapi merupakan ikrar suci yang mengikat secara moral, etika, dan hukum,” ujar Patahudding.

Bupati Luwu juga menekankan pentingnya integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati. Menurutnya, setiap perilaku aparatur, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, mencerminkan citra pemerintah daerah.

Kepada para pimpinan perangkat daerah, Bupati Luwu meminta agar PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat dibina, dibimbing, dan diberdayakan secara optimal, sehingga mampu memberikan kinerja terbaik bagi daerah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Luwu memberikan apresiasi kepada Bahri dari Dinas Pertanian yang telah mengabdi sejak tahun 1995, serta Erni guru SDN 633 Tibussan, yang merupakan guru tertua dan turut menerima SK PPPK Paruh Waktu. Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pengangkatan ini dapat memperkuat pelayanan publik dan kinerja aparatur di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini