KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Pj Bupati Luwu Tunjuk Muhammad Rudi jadi Plt Kepala BKPSDM Luwu

LUWU -Penjabat (Pj) Bupati Luwu Drs H Muh Saleh, M.Si akhirnya menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Drs Muhammad Rudi M.Si, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu menggantikan Andi Muhammad Ahkam Basmin S.STP, MM

Penunjukan Rudi sebagai Plt Kepala BKPSDM Luwu tertuang dalam surat perintah Bupati Luwu Nomor : 821.20/16/BKPSDM/2025 yang ditetapkan secara resmi pada tanggal 20 Januari 2025

“Iya benar terhitung mulai tanggal 20 Januari 2025, Pj Bupati Luwu menunjuk bapak Drs Muhammad Rudi, M.Si, pangkat/Gol.  Pembina Utama Muda, IV/c, disamping jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP beliau juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala BKPSDM Luwu” Ungkp Sekda Luwu Drs H Sulaiman, MM Sabtu (18/1) lalu

Dalam surat tersebut, dinyatakan pelaksana tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan atau akan berakhir dengan sendirinya setelah adanya pejabat defenitif. Surat tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 20 Januari 2025

Lantas, dimana Andi Muhammad Ahkam Basmin ditempatkan? Hingga saat ini belum ada perintah Pj bupati Luwu yang menunjuk penempatan jabatan baru. Hanya saja berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22582/R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 22 Desember 2024, perihal Pertimbangan Teknis Pemberhentian Pejabat Pimpian Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu yang ditujukan kepada Pj Bupati Luwu, saudara A Muhammad Ahkam Basmin S.STP, MM, Pembina tingkat I Gol IV/b, tertera jabatan barunya adalah Pengelola Keprotokolan pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu

Untuk diketahui, Ahkam Basmin Mattayang, Kepala BKPSDM Luwu beberapa waktu lalu terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemilukada dengan mengajak dan mengintervensi Pegawai untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Luwu. Dia dijatuhi vonis 4 bulan pidana percobaan dan denda Rp 5 juta. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Rabu 6/11/2024 lalu, Majelis hakim dipimpin Andi Adha, sementara Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan masing-masing sebagai hakim anggota, menilai Ahkam Basmin Mattayang sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 5.000.000.
(“MRN”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini