Polres Kutai Barat Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan
Kubar, MLI RI.com – Polres Kutai Barat, Polda Kaltim Laksanakan Siaran Pers setelah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan pada Hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 di Kamp. Intu Lingau RT. 05 Kec. Nyuatan Kab. Kubar.
Siaran Pers tersebut dilaksanakan di Ruang Resmob Polres Kutai Barat yang dipimpin oleh Wakapolres Kutai Barat KOMPOL I Gde Dharma Suyasa,SH, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi, SH, MH, IPTU Didik Kurniadi Kasat Intelkam Polres Kubar, IPDA Sukoco Kasi Humas Polres Kubar, IPDA Zody Fatkhul Karim S.Trk Kanit Pidum Polres Kubar serta didampingi oleh para awak media.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa Satuan Reskrim Polres Kubar berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kamp. Intu Lingau RT. 05 Kec. Nyuatan Kab. Kubar pada hari minggu 15 Oktober 2023, yakni dengan pengamanan pelaku berinial R (19thn).
Pelaku (seorang pria berusia 19 th) itu pun diamankan petugas di rumah orang tua tidak lama setelah peristiwa pendarahan tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama RA meninggal dunia.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut berupa Bensin Didalam jerigen 5 (Lima) liter,Parang sebanyak 1 (Satu) buah, Mandau sebanyak 1 (Satu) buah,Pakaian Korban dan Tersangka, Botol minuman plastik bening berjumlah 2 (Dua) buah, Gelas plastik bening berjumlah 2 (Dua) buah, Sepedah Motor sebanyak 2 (Dua) Unit, Sendal sebanyak 1 (Satu) pasang” ungkap Kasat Reskrim
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, AKP Asriadi menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban sakit hati dikarenakan korban meminta kembali uang yang sudah diserahkan kepada tersangka untuk membeli minuman keras sebesar Rp 60.000 (Enam Puluh Ribu) dengan alasan korban tidak minum minuman keras .
“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP : Bareng siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas jiwa orang lain, Subsider barang siapa dengan sengaja merampas jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan yang direncanakan dengan hukuman mati atau di penjara seumur hidup atau dipenjara selama-lama dua puluh tahun” Jelas Kasat Reskrim Polres Kutai Barat
Mengakhiri Siaran Pers Wakapolres Kutai Barat KOMPOL I Gde Dharma Suyasa,SH, Menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kutai Barat untuk tidak mengonsumsi miras karena dampak yang ditimbulkan oleh miras itu menghilangkan kesadaran, dan apabila masyarakat mencapai lingkaran miras izin tanpa dapat melaporkannya melalui Call Center 110 untuk di tindak lanjuti, Tutur Wakapolres Kutai Barat.(Hamdan)
Tinggalkan Balasan