KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika 36,14 Gram Sabu

Balikpapan, MLI RI.com – Polda Kaltim gelar siaran pers dalam rangka keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 36,14 gram bruto di sekitar Jl. Mulawarman, Sangatta utara, Kutai Timur, Rabu (30/08/2023).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar, SE, Akt, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., memimpin langsung kegiatan siaran pers tersebut.

Dua pelaku berhasil diamankan di sekitar Jl. Mulawarman, Sangat Selasata utara, Kutai Timur pada (22/08/2023) lalu.

Pelaku diketahui berinisial NM (35) dan FR (27), warga Sangatta Utara, Kutai Timur” ujar AKBP I Nyoman.

Awalnya petugas melakukan penyelidikan di daerah Jl. Mulawarman, Sangatta Utara, Kutai Timur kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah Kotak obat nyamuk bakar merek Vape warna Kuning Didalamnya Berisi 1 Buah kresek warna putih, di dalamnya Berisi total sebanyak 52 bungkus sabu (30 bungkus klip plastik bening dan 22 bungkus permen ciuman warna biru) dengan berat 36,14 gram bruto yang dalam penguasaan NM (35) serta sebuah handphone merek Oppo warna Merah. Untuk tersangka FR (27) petugas mengamankan 1 Unit Laptop Lenovo Warna Hitam, 1 Buah Tas ransel merek Rei warna hitam biru, 3 Unit hp, 2 Buah Modem, 1 Buah Modem Charger ” Ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim.(HMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini