KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Polres Bontang Press Release Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM

BONTANG, MLI RI.com – Polres Bontang telah laksanakan kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dalam press Release. Senin (24/07/2023) 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan penyalahgunaan BBM jenis pertalite melibatkan pengetap, operator dan pengawas SPBU.

Mereka saling bekerjasama total kami amankan 5 orang “ sebutnya.

Sat Reskrim Polres Bontang membongkar kasus penimbunan BBM pertalite yang terjadi di SPBU Tanjung Laut. Dimana tersangka bisa melakukan pengisian pertalite berkali kali karena adanya kerja sama dengan para operator SPBU.

Mereka pun dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.(HMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini