Polresta Samarinda Ungkap Kasus Perdagangan Orang.
SAMARINDA | MLI RI.com – Polresta Samarinda berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polresta Samarinda.Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RR (39 Tahun) berikut sejumlah barang bukti, Selasa (13/06/2023).
“Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli,S.IK.,M.H.,M.Si di Dampingi Oleh Kasatreskrim Polresta samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan kronologis kejadian dimana pada hari Rabu Tanggal 07 Juni 2023 sekira Pukul 21: 50 WITA, anggota Unit Opsnal PPA dan Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polesta Samarinda mengamankan Tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang / Perempuan yang diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah Hotel di Samarinda.
Awalnya anggota Opsnal Unit PPA Polresta Samarinda melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti informasi adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapatkan Nomor Whatsapp yang diduga milik tersangka. Kemudian, dilakukan penyelidikan terkait informasi layanan jasa PSK dengan harga Rp 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah), dan setelah itu langsung menunjukan kepada korban ke kamarnya.
“Setelah itu korban mendapat uang tunai sebesar Rp300.000.00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan Transfer sebesar Rp300.000.00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada PSK nya atas permintaan dari Tersangka (melalui WA) di TKP, dan sesampai di TKP kemudian anggota opsnal PPA dan Opsnal Jatanras langsung mengamankan Tersangka dan korban nya ke Kantor Polresta Samarinda guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku TPPO sendiri dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana prerdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Jurnalis : Hamdan
Tinggalkan Balasan