Kapolresta Samarinda Pimpin Press-Release Pengungkapan Kasus Pencurian Barang Milik PT. UBS
MLI RI.com SAMARINDA – PT. UBS (Untung Brawijaya Sejahtera), Kota Samarinda sedikit bisa bernapas lega. Hal di Karenakan aksi pencurian barang milik perusahaan ini, berhasil digagalkan oleh Polresta Samarinda.
Berdasarkan Laporan Pengaduan dari saudara USMAN, dengan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal, 31 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 Wita di Jl. Olah bebaya RT.09 No. 134 Kel. Pulau Atas Kec. Sambutan ( PT. UBS ).
Sehingga alhasil 3 Orang tersangka Wahidi Bin Suriadi, Sumarso Alias Marco Bin Nanang dan Sumarno Alias Marso Bin Suparman, yang ketiganya tercatat sebagai Warga Masyarakat Kelurahan Makroman, Kec. Sambutan Kota Samarinda.
Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi, yang didampingi oleh AKP Jajat Sudrajat, S.H (Ka Polsekta Samarinda Kota), AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H (Wakapolsekta Samarinda Kota), Iptu Taufik Hidayat (Kanit Binmas Polsekta Samarinda Kota), Iptu Fachrudi, S.H., M.H (Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota) dan Ipda Khaelani (Kanit Intelkam Polsekta Samarinda Kota).
Dalam Pers Release di depan Mapolsek Samarinda Kota, memberitahukan bahwa pada saat ini dari 3 pelaku. Polsek Samarinda Kota telah berhasil menangkap ketiganya yang dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari laporan Pengaduan saudar Usman, Penyelidik Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan terhadap pencurian di PT. UBS, dengan dapat mengamankan 3 (Tiga) orang di duga adalah pelaku, serta dapat mengamankan Barang bukti dari tangan para
pelaku,” ujar Kapolresta.
Lebih Lanjut dalam penjelasannya Kapolres Kota Samarinda, adapun barang bukti yang dapat di amankan berupa 1 (Satu) Unit Layar monitor merek SUNWARD dari sebuah exavator merek SUNWARD PC 200, 1 (Satu) Unit Controler Merek SUNWARD dari sebuah exavator merek SUNWARD PC 200, 1 (Satu) Buah Fuse Box dari sebuah exavator merek SUNWARD PC 200, 1 buah obeng warna kuning, 3 buah Cutter, 4 buah kunci master dan 1 unit sepeda motor merk Vario nopol KT 3997 BAG.
“Untuk ketiga tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.” Ungkap Kapolresta. (*)
Jurnalis, Zawiranda, S. Sos
Tinggalkan Balasan