KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Satresnarkoba Polres Kubar Berhasil Menangkap Penyalahgunaan Narkoba

MLI RI.Com KUBAR – Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, SH, mengatakan Satresnarkoba Polres Kubar berhasil mengungkap 1 pelaku pembuat pembuat narkoba. (06/12/2022).

“Satu pelaku JA (27) Wiraswasta, Indonesia/Jawa, Jl. Kelapa Gading Rt.02 Kel. Sumber Rejo Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat. .” lanjutnya

Tersangka ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2022 Sekitar jam 02.30 Wita di Di Penginapan NIHIN Kamp. Busur Kec.Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.

“Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 Sekitar jam 02.30 Wita, Di penginapan NIHIN Kamp. Busur kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah diketahui identitasnya yaitu berinisial (JA) ada yang memiliki,menyimpan,menjual,menguasai Narkotika yang diduga jenis Sabu.” Kasat Resnarkoba.

Anggota opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa (JA) berada Di penginapan NIHIN Kamp. Busur Kec. Barong tongkok Kab. Kutai Barat.

Anggota opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap (JA) yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar di penginapan NIHIN di kamp. Busur. Saat di periksa terdapat 2 (dua) poket Narkotika yang masing-masing di bungkus plastik klip warna bening yang berada di atas tempat tidur dan 1 (satu) poket Narkotika di ketemukan di dalam sebuah kotak kaca mata warna hitam yang di duga Narkotika jenis sabu- sabu.

Saat ditanya kepemilkan Sabu-sabu tersebut (JA) mengakui bahwa 3 (tiga) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah milik (JA) yang didapat dari (JA).

Selanjutnya barang bukti dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

(Hamdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini