KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Guna Tingkatkan Investasi, DPUPR Gelar Sosialiasi Pelaksanaan Persetujuan Bangunan (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui SIMBG.

 

Panajam—-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam membuka acara sosialisasi pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bertempat di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU pada Senin (14/01/22).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyebarluasan informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 2 Pebruari 2021.

PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya.

Tampak hadir sebagai narasumber Ratih Rahmawati dan Riki Adi Purnomo dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Bina Direktorat penataan Bangunan dan dari Praktisi Bangunan Gedung, Jimi S Juana. Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat di Kabupaten PPU.

Hamdam dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Daerah harus dapat memberikan karpet merah bagi para investor yang ingin berinvestasi. Hal ini disampaikan karena pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa meningkat secara siginifikan kalau investasi lambat atau tidak ada sama sekali.

“Potensi besar pendapatan daerah itu dari investasi, kita harus bisa memberikan karpet merah bagi para investor, ” ungkap Hamdam.

Hamdam menambahkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para peserta sosialisasi dapat mengikuti dan memahami dengan baik guna mengefektifkan dan mengefisiensikan anggaran.

“Sudah menjadi keniscayaan bagi kita untuk memahami aplikasi yang sudah dibuat, tugas kita adalah bagaimana kita memahami dengan cepat dan melaksanakan, ” tambah Hamdam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU Riviana Noor, mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PBG), Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapuskan dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“ Sosialisasi ini dilakukan sebagai percepatan informasi, tujuannnya adalah untuk meningkatkan jumlah pemohon persetuan PBG dan SIMBG di Kabupaten PPU,” pungkasnya.(13/11/2022) 

Editor:Sha/PPU

Jurnalis:Zawiranda S, Sos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini