Jajaran polsek samboja berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan di lokasi pantai Tanjong harapan, Kelurahan Tanjung Harapan,Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, minggu 06/11/22
Lidik Investigasi RI.Com Pada hari minggu tanggal 06/11/22 sekitar pukul 19:30 wita Sdr. A.L melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan yang telah di alami suaminya Sdr. AD
Kejadian berawal pada pukul 17:00 wita pada saat dilokasi pantai Tanjong harapan Rt. 01 Kelurahan Tanjung, kecamatan samboja kab. Kutai Kartanegara, korban menegur Pelaku yaitu Sdr.SW dan kawan-kawan karena minum-minum di area pantai sambil marah-marah terhadap pengunjung pantai, Sehingga pelaku tidak terima karena ditegur oleh korban.
Karena tidak Terima ditegur pelaku akhirnya menantang dan mengucapkan kata-kata BE SINGGELKAH KITA kepada korban dan langsung melakukan kekerasan dengan cara memukul muka dan pipi korban sehingga terjatuh ketanah dan di injak.
Saat korban jatuh ketanah teman-teman pelaku Sdr. SW langsung ikut memukul korban.
Atas kejadian tersebut istri korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek samboja
Polsek Samboja telah mengamankan barang bukti berupa Satu lembar baju warna hijau dan satu lembar baju warna hitam,karena kejadian tersebut para pelaku telah ditahan di Polsek samboja untuk ditindak lanjuti dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.
JURNALIS ( Zawiranda )
Tinggalkan Balasan