Kapolres Bontang Menghadiri PenandatangananPerjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu
Lidik Investigasi RI.Com Bontang – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.menghadiri acara kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) antara Pengadilan Negeri Bontang Kelas II bersama Kejaksaan Negeri Bontang, Kepolisian Resor Bontang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang bertempat di Pengadilan Negeri Bontang Jl. Awang Long Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang Rabu (26/10/2022)
Selain Kapolres Bontang kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif, SH, MH, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Rony Widyatmoko, Bc.IP, SH, Kasat Resnarkoba Polres Bontang IPTU Mohammad Yazid, SH, MH , Mewakili Kasat Reskrim Polres Bontang ( IPDA Danang Wahyu Rahardika, SH, Pegawai dan Staff Pengadilan Negeri Kota Bontang.
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Negri Bontang Sofian Parerungan S.H.,M.H. mengatakan kegiatan pada hari ini sebagai tindak lanjut diluncurkannya Aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung pada tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu, dimana saat ini terdapat 7 Wilayah Pengadilan Tinggi di Indonesia yang sudah menerapkan Aplikasi e-Berpadu sementara untuk wilayah Kaltim baru akan menerapkan pada bulan Januari Tahun 2023.
”Aplikasi ini sebagai inplementasi sistem Pradilan Pidana Terpadu dan teknologi informasi yang telah terdapat kesepahaman antara Menkopolhukkam, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Hukum dan Ham” Ujarnya
Lebih lanjut Ia menjelaskan Aplikasi e-Berpadu ini adalah bentuk digitalisasi kegiatan yang sudah kita laksanakan sehari-hari, dimana terdapat 8 fitur yang terdapat dalam aplikasi tersebut yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan, diversi, permohonan pembatalan dan ijin besuk permohonan pinjam pakai barang bukti.
” Sebelum penerapan Aplikasi e-Berpadu pada bulan Januari 2023 di wilayah Pengadilan Tinggi Kaltim akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu secara periodik” terangnya
Kami ucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajari Kota Bontang, Kapolres Bontang dan Ka Lapas Kota Bontang yang telah memberikan dukungan yang diwujudkan memalui penandatangaan kerja sama penerapan aplikasi e-Berpadu ini” Pungkasnya.
Sementara itu disela sela kegiatan Ini Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan Polres Bontang sangat mengapresiasi dan mendukung Inovasi diluncurkannya Aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung
” Hari ini kami telah melakukan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu, semoga dengan kegiatan ini semakin meningkatkan kerja sama dan memudahkan Polres Bontang untuk berkordinasi dalam menangani kasus kasus dan percepatan terhadap penyelesaian penyidikan tindak pidana ” Kata Kapolres Bontang.
(Zawiranda)
Tinggalkan Balasan