Buang Sabu Di Jalan , Seorang Pegedar Sabu Di Tangkap Polsek Muara Badak
Bontang,MLI RI.Com -Seorang Pengedar Sabu berinisial J (30) warga Jl. R.A. Kartini Desa Gas Alam Badak I Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak Rabu (20/10/2022) jam 20.00 Wita
Ia ditangkap di Salo Pareppa Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S,H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata S.T.K,S.I.K, Mengatakan Penangkapan terhadap Tersangka J berdasarkan adanya laporan informasi dari Masyarakat bahwa di di Salo Pareppa Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan Transaksi peredaran narkotika jenis Sabu
Selanjutnya berdasarkan laporan informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak lansung menuju lokasi TKP yang dimaksud
” Dan benar saja saat tiba di TKP yang dimaksud anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak melihat Tersangka J dengan gerak gerik yang mencurigakan ,selanjutnya anggota unit reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan , dari hasil penggeledahan tersebut anggota reskrim Polsek Muara Badak berhasil menemukan 2 (dua) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 1,26 gr dengan rincian: 1 (satu) poket di dapatin di jalan yang sebelumnya di lempar oleh pelaku, 1 (satu) poket di dalam bungkus rolok merk SAMPOERNA yang di duga dipempar ke jalan oleh pelaku dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 4 F warna putih .
” Jadi Tersangka J ini sebelum ditangkap sempat membuang barang bukti untuk mengelabuhi petugas” Terang Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Kamis (20/10/2022)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Pelaku sudah kami amnkan di Polsek Muara Badak bersama Barang Buktinya
Untuk Pelaku kami kenakan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 Tahun Penjara” Pungkasnya..
Jurnal:(zawiranda)
Tinggalkan Balasan