Polsek Samboja Berhasil Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi
Samboja,Lidik Investigasi RI. Com-Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar Subsidi di Jln. Balikpapan Handil hal ini dibenarkan saat dijumpai di Ruangan Kapolsek Samboja dini Hari Jumat 9 September 2022 oleh Wartawan
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Samboja AKP Yusuf, S.H,. M.H dalam penjelasanya tersangka KU mengambil Solar di SPBU yang ada disamboja dengan menggunakan Kartu sesuai apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah namun ini disalah gunakan oleh tersangka KU untuk menimbun jenis solar bersubsidi
Sambungnya hingga saat ini Kapolsek Samboja sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar Kartu tersangka KU di blokir imbuhnya
Dalam penangkapan tersebut telah diamankan Barang Bukti berupa Solar Subsidi sebanyak 365 Liter yang siap untuk dijual kembali oleh tersangka di Atas harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah
Atas perbuatan tersangka akan dijerat Pasal 40 Ke 9 UURI No.11Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UURI No.22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman 6 Tahun Penjara
Kapolsek Samboja AKP Yusuf,S.H.,M.H juga menghimbau agar masyarakat jangan pernah berbuat atau mencari cara untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar Subsidi kemudian dijual lagi dengan harga di luar yang ditentukan dengan modus menggunakan Kartu.”Tutupnya.@Dege/Sawir
Tinggalkan Balasan