KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Dugaan Maraknya Tambang Ilegal Kawasan hutan Lindung Kilo 48 Dalam

Kaltim,Lidik Investigasi RI.com.sangat di sayangkan kawasan hutan lindung kilo meter 48  Dalam di duga jadikan lahan bisnis yang seharusnya dijaga dan dilestarikan bersama, justru di kelolah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengeruk kandungan batu bara yang ada didalamnya yang di duga secara ilegal untuk di jual.

Hal ini terungkap saat tim dari media Lidik Investigasi RI melakukan penelusuran di lapangan,Jumat,10 Juni 2022 mendapatkan beberapa titik yang di duga tambang ilegal dan di duga mengambil batu bara di atas kawasan hutan lindung yang tempatnya daerah RT.17 kilo meter 48 Dalam kelurahan bukit merdeka Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan timur.

Kemudian di dalam kawasan hutan lindung di duga ada tiga orang  melakukan penambangan secara ilegal di tempat yang terpisah para pekerja tambang batubara masih terlihat lubang-lubang bekas galian hasil penambangan  yang di duga ilegal serta tumpukan batu bara tampak jelas terlihat ada alat berat excavator terparkir areal lokasi pertambangan yang di duga milik parah penambang batu bara ilegal di atas lahan kawasan hutan lindung.

Ironisnya aktivitas pertambangan yang di duga ilegal di kawasan hutan lindung di tepatnya kilo 48 Dalam RT.17 kelurahan bukit merdeka kecamatan Samboja kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan timur tersebut seakan-akan ada pembiaran oleh dinas terkait khususnya dari kehutanan setempat maupun dari kehutanan provinsi Kalimantan timur

Lanjut salah satu warga yang ada di kilo meter 45  yang sempat di konfirmasi melalui seluler telponnya yang juga minta di rahasiakan identitasnya membeberkan bahwa di Kilo meter 48 memang ada aktivitas penambangan yang di duga ilegal mereka mengelolah di dalam kawasan hutan Lindung.ujarnya.

Dalam hal di meminta kepada Aparat Penegak hukum  dari kepolisian Polda Kaltim serta jajarannya agar dapat menindak tegas  para oknum-oknum  yang di duga melakukan penambangan Ilegal di kawasan hutan lindung yang ada di daerah kilo meter 48 Dalam RT 17 Kelurahan Bukit Merdeka kecamatan Samboja kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan timur.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini