Polsek Muara Kaman Berhasil Mengamankan Berbagai Macam Jenis Miras Yang Tidak Memiliki Surat Ijin
Kukar,Lidik Investigasi RI. Com – Dalam upaya menekan angka kriminalitas dan segala bentuk gangguan kamtibmas, maka Polsek Muara Kaman laksanakan patroli dan operasi pada malam hari. Dalam pelaksanaannya, Polsek Muara Kaman melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Makaham 2022 dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat seperti miras, perjudian dan prostitusi, Jum’at (8/4).
“Sebelum pelaksanaan Ops Pekat, dilakukan apel terledih dahulu di halaman Mapolsek sekaligus menentukan cara bertindak dan target operasi. Berdasarkan hasil informasi yang diterima dari warga ada salah satu lokasi yang sering menimbulkan keresahan serta keributan karena menjual minuman keras (Miras),” ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara kaman IPTU Hari S.
Setelah mendengar arahan dari Kapolsek, para personel Polsek Muara Kaman turun ke lapangan mencari tempat-tempat yang merupakan sering menjual minuman keras. Dan akhirnya setelah dilakukan penyisiran di wilayah hukum Polsek Muara Kaman, akhirnya para personel berhasil mengamankan berbagai macam jenis Miras yang tidak memiliki surat ijin edar.
Adapun miras yang diamankan berupa Miras jenis Anggur Merah, Anggur Putih, Vodka warna biru, drum dan anggur merah collesom.
Setelah mengamankan berbagai jenis Miras tersebut, Personel mengamankan pelaku penjual miras beserta barang buktinya ke Mako Polsek Muara kaman untuk dimintai keterangan.(Humas/H)
Tinggalkan Balasan