Oknum PNS Pemkab Berau Mulyadi Di Laporkan Ke Polda Kalimantan Timur Atas Dugaan Penggelapan Uang Kontrakan Suwarno
Lidik Investigasi,RI.Com–Kalimanatan Timur, Media Lidik investigasi RI. Oknum PNS di Kabupaten Berau dilaporkan ke Polda atas dugaan penggelapan uang kontrakan milik Suwarno, 23/03/2022 di Polda Kalimantan Timur diduga melakukan penggelapan uang kontrakan dimana rumah tersebut milik Suwarno selama kurang lebih 2 tahun.
Suwarno menjelaskan bahwa telah terjadi penggelapan atau perampasan uang kontrakan dari pengontrak rumah tanpa izin Suwarno pemilik rumah sewa oleh oknum ASN di Kabupaten Berau mulyadi yang saat ini sebagai pejabat di Pemkab Kabupaten Berau,ungkapnya.
Suwarno menjelaskan bahwa pada tahun 2009 Suwarno mengenal keluarga Nurmala, seiring berjalan waktu, Suwarno di beri kepercayaan oleh Nurmala untuk diijinkan pinjam pakai tanah dengan luas 9 hektar yang beralamatkan di KM.5 Jl. Tanjung Redeb Teluk Bayur,Kel.Sungai bedungun, kec Tanjung Redeb dan tanah tersebut dipergunakan untuk mebangun rumah yang akan disewakan kepada penyewa, dengan sewa rumah pertahun kurang lebih seharga 75 juta rupiah, pungkasnya.
Pada tanggal 1 Mei 2020 saya menerima surat dari sdt Mulyadi,Se, M.SI yang inti dari surat tersebut menyatakan bahwa rumah yang saya bangun diatas tanah milik sdri.Nurmala adalahi miliknya beserta rumah yang dia dibeli dari Pemkab Berau.
Dalam dua tahun terakhir uang sewa rumah milik Suwarno sebesar 150 juta rupiah diambil oleh sdra. Mulyadi,SE,M.SI tanpa sepengetahuan Suwarno,ungkapnya.
Suwarno sudah berupaya untuk menemui sdt.Mulyadi SE,M.SI untuk membicarakan menganai pengembalian uang milik sewa rumah milik Suwarno tetapi hingga saat ini sdr.mulyadi SE,M.SI tidak mau menemui dan tidak mau mengembalikan uang sewa rumah milik Suwarno, jelasnya.
Atas kejadian tersebut Suwarno merasa dirugikan dari uang sewa rumah yang diambil oleh sdr.Mulyadi SE, M.SI sebesar kurang lebih 150 juta tanpa seijin Suwarno selaku pemilik rumah tersebut.tegasnya.
Suwarno menambahkan, sejak tahun 2020 sampai saat ini tidak menerima uang kontrakan rumah dari penyewa, karena telah diambil oleh oknum ASN Pemkab Berau sdt. Mulyadi, SE,M.SI selaku oknum Pejabat ASN di Pemkab kabupaten Berau.
Suwarno telah membangun rumah kontrakan sejak tahun 2013, yang saat itu meminta ijin dengan almarhum Hj. Nurmala dengan bukti pinjam pakai lahan tersebut, dan telah banyak menghabiskan dana untuk membangun rumah kontrakan dan memasukkan tanah timbun dilahan tersebut, hingga meminjam uang ke Bank, tegas Suwarno.
Suwarno berharap dengan laporan yang dibuatkan ke Polda Kaltim dapat masalahnya selesai,pungkasnya.
Hingga berita ini turunkan Laporan yang pernah dilayangkan ke Polres Berau pada tahun 2021 dan menghasilkan klarifikasi pada penyewa rumah saja, tidak menghasilkan keputusan, sehingga Suwarno sebagai pemilik rumah kontrakan melayangkan laporan kembali ke Polda Kaltim agar Polda Kaltim dapat menyelesaikan masalah Suwarno.
Suwarno bertanya pada penyewa disaksikan oleh ketua RT. 06 mengatakan “Apakah kalian menyewa tanah atau menyewa rumah ? Jawab penyewa Sewa Rumah, ungkap penyewa ke Suwarno pemilik rumah kontrakan, lalu Suwarno meminta kepada penyewa agar dapat keluar dari rumah Suwarno karena belum membayar uang sewa rumah,tegasnya, namun penyewa berharap agar masalah inipun dapat diselesaikan antara SDR.Mulyadi, SE,M.SI dengan Suwarno, agar penyewa dapat fokus mencari nafkah,.
Sdr. Mulyadi SE.M.SI membuat kwitansinya pada penyewa rumah adalah sewa tanah, hal inilah keberatan yang diajukan Suwarno pada penyewa rumah.
Ditambahkan Suwarno, jelas sdr. Mulyadi SE,M.SI oknum PNS kab.berau diduga telah melakukan penggelapan uang Sewa Rumah tanpa seijin pemilik rumah kontrakan yaitu Suwarno.
Lidik investigasi RI mengatakan, bahwa selama Sewa menyewa antara Pak Suwarno dengan Pemilik tanah yaitu Hj. Nurmala belum diputus oleh Pemilik tanah maka penyewa masih berhak terhadap tanah tersebut lalu bangunan yang dibangun oleh Swarno juga mutlak secara hukum masih milik nya.
Terlepas dari Bukti Kepemilikan yang dimiliki oleh sdr.mulyadi SE.M.SI selaku oknum Pejabat Pemkab Berau adalah sertipikat maka sdr.mulyadi SE.M.SI tidak berhak memungut kontrakan dari bangunan yang ada, proses hukum nya jelas ada, misalnya sdr.Mulyadi.SE,M.SI meminta bantuan ke Pengadilan Negeri Setempat agar dilakukan eksekusi, atau Mlyd gugat secara perdata ke pengadilan negeri setempat bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya, maka dari itu kuat dugaan sdr.mulyadi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tentu menurut Kami apa yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut sudah menyalahgunakan wewenangnya dan diduga juga melawan KUHP Pasal 262 Pemalsuan Surat, demikan juga Pasal 242 Memberikan Keterangan Palsu, untuk itu perlu pembuktian tegasnya.
Harapan Suwarno masalah yang dihadapinya saat ini dapat selesai cepat, agar dananya bisa dipakai buat menyambung hidup dan pengobatan istri saya (Suwarno) yang sakit bahkan lumpuh sudah satu tahun
Lidik investigasi RI siap memberikan pendampingan hukum bagi Suwarno sampai di pengadilan,tegasnya. (Marihot/Hamdan)
Tinggalkan Balasan