KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Polres Kutai timur Berhasil mengungkap Kasus pembunuhan Di Sangatta Utara Kec.Sangatta Utara Kab.Kutai Timur

kutai Timur, Lidik investigasi RI. Com–Polres Kutai Timur Telah melaksanakan Press Rilis mengenai Kasus Pembunuhan yang berlokasi di jalan KH.Abdullah Rt 048 Desa Sangatta Utara Kec.Sangatta Utara Kab.Kutai Timur.(Senin,31/1/2022)

Menurut Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara Kejadian berawal ketika Tersangka M Als F (29 Tahun)  diajak minum minuman keras oleh salah satu saksi yakni Sdr N, tidak lama kemudian datanglah si Korban A Als L (35 Tahun) untuk bergabung minum miras bersama tidak berselang lama M Als F mengajak A Als kerumah majikan mereka untuk mengambil sisa uang gaji namun si Korban menolak untuk kesana sehingga tersangka menjadi marah dan terjadilah aksi dorong-mendorong antara korban dan tersangka.

Menurut Saksi teman korban dan tersangka sempat melerai perkelahian antara keduanya namun upaya mereka tidak berhasil karena tersangka langsung mengambil badik didalam tasnya dan langsung menyerang korban menggunakan badiknya sehingga korban mengalami luka tusuk di dadanya serta badan lainnya sebanyak 7 kali penusukan.

Menurut para saksi sekaligus teman minumnya yakni Sdr D dan Sdr A sempat membawa korban ke salah satu Rumah sakit terdekat namun nyawa korban tidak tertolong 

Menurut Pengakuan Tersangka setelah melakukan hal tersebut langsung melarikan diri serta membuang badiknya disemak-semak yang tidak jauh dari tempat Kejadian 

Kasat Reskrim juga menjelaskan Sekilas dari penangkapan tersangka Yakni Pada 29/01/22 Sat Reskrim Polres Kutim menerima informasi adanya penikaman dimana tim opsnal mendatangi TKP yang kemudian mencari petunjuk tentang Pelaku dan benar saja pada jam 23:47 Enam jam setelah kejadian tersangka M Als F berhasil ditangkap dan diamankan Ke Kantor Polres Kutim 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu buah badik terbuat dari besi dengan panjang LK 20cm dengan gagang kayu dan sarung kayu berwarna coklat serta serta satu buah tas slempang berwarna coklat merek eiger

Kini tersangka terancam Pasal 351 ke 3 KUHP Penganiayaan jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,  Diancam karena pembunuhan  dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.

(Hamdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini