KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Berantas Premanisme Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Tidak Memberi Peluang Bagi Oknum Premanisme

Lidik Investigasi RI. ComKutai Timur-Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP ABD Rauf,S.I.K.,M.H menyelenggarakan Press Conferense mengenai kasus tindak pidana Premanisme yang dilakukan 14 orang terhadap perusahaan PT. SANGKUlIRANG ENERGI UTAMA di Halaman Polres Kutai Timur, Senin (1/11/21).

Dimana kejadian berawal Pada hari rabu (27/10/21) ketika PT. SANGKULIRANG ENERGI UTAMA saudara “F” Yang merupakan asisten manager yang didatangi oleh saudara “R” dan 14 orang lainnya yang mengaku salah satu Oknum Ormas yang ada di Kutai Timur untuk meminta ban bekas kepada saudara “F” Namun saudara “F” Sempat membantah dan menyampaikan jika hal tersebut bukan kewenangannya akan tetapi harus ada ijin dari pimpinan perusahaan. 

Lanjut namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh saudara “R” dan langsung mengambil Ban Bekas tersebut sebanyak 30 pcs menggunakan mobil Pick up. Dengan kejadian tersebut sehingga PT. SANGKULIRANG 

ENERGI UTAMA merasa dirugikan mencapai 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kutai Timur. 

Dalam kejadian ini terdapat 3 orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya yakni tersangka (A) karyawan swasta yang berperan sebagai Koorlap, (R) juga berperan sebagai Koorlap dan (H) sebagai penadah. 

Dari hasil penyelidikan telah berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV dan 30 pcs ban bekas yang dibawa oleh tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP ABD Rauf,S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa dikutai timur ini semua ormas taat dan tertib pada aturan hukum yang berlaku jadi kami tidak akan pernah membiarkan ada sekelompok orang atau oknum oknum tersebut mengatas namakan ormas untuk mengambil keuntungan pribadi maka dari itu lawannya adalah SAT  RESKRIM POLRES KUTAI TIMUR.

Lanjut Kasat Reskrim Kutai TimurJadi saya minta, jangan coba-coba anda membuat keonaran aksi aksi premanisme di kutai timur ini dan semoga kutai timur kedepannya lebih kondusif lagi

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke4 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimum 7 Tahun penjara. “Tutupnya.(H.Dege)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini