KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Konferensi Pers Sat Reskrim Polres Parimo Berhasil Tangkap 5 Pelaku Curanmor Bersama Barang Bukti

Parimo, Lidik Investigasi RI. Com–Pada hari kamis tanggal 16 september 2021, pukul 10.00 wita, bertempat di Mako Polres Parimo berlangsung kegiatan konferensi pers tentang keberhasilan Sat Reskrim Polres Parimo dalam mengungkap dan menangkap 5 orang pelaku curanmor dan bersama barang buktinya.

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Parimo AKP DONATUS KONO,SH,SIK, didampingi KBO Reskrim IPTU YUSUF PALINGGI, Kanit I Pidum IPDA GIGIH WINADA,SH, Ps.Paursubaghumas Bag Ops AIPDA I GEDE DHARMAWAN,SH, dihadiri oleh para wartawan dari sejumlah media di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim memaparkan tentang kronologis penangkapan 5 orang pelaku curanmor yang telah melakukan perbuatanya sejak januari 2021 di beberapa TKP yaitu di Kec.Bolano Lambunu, Kec.Bolano dan Kec.Taopa, Kab.Parigi Moutong,Sulteng.

Para pelaku telah mencuri 5 unit sepeda motor berbagai jenis, dalam malakukan perbuatanya para pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor sehingga jumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil disita berjumlah 7 unit.

Adapun para tersangka yaitu:

1.Nama inisial AS, 23thn, Desa Wana gading,Kec.Bolano lambunu.

2.Nama inisial AL, 20thn, desa karya agung,Kec.Taopa.

3.Nama inisial DR, 21thn, Desa Karya agung, Kec.Taopa.

4.Nama inisial HS, 18thn, Desa Karya abadi,Kec.Taopa.

5.Nama inisial NJ, 28th, Desa Karya agung,Kec.Taopa.

Barang bukti hasil pencurian pelaku yaitu:

– 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.

– 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

– 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih

– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna orange

– 1 unit sepeda motor kawasaki RR.

– Kunci pas 10 sudah dimodifikasi

– obeng

– Mesin Kompresor untuk cat warna motor.

Para Pelaku telah ditahan di Polres Parimo bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku yaitu pasal 363 ayat 2 jo pasal 65 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kegiatan berlangsung aman, lancar dan menatuhi protokol kesehatan.

*HumasBagOps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini