BUPATI TOLITOLI INSTRUKSIKAN KADIS DIKBUD UNTUK MELAKSANAKAN PTMT DI SEMUA SATUAN PENDIDIKAN
Menindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 420/791/Satgas Covid tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka untuk Kategori PPKM Level 3, Bupati Tolitoli Amran Hi. Yahya telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 019/08/55/VIII/Prokopim/ 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang pelaksanaan
pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Tolitoli. Instruksi Bupati Tolitoli itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta oprimalisasi Posko Penanganan Covid-19 pada tingkat Desa/Kelurahan yang menetapkan sejumlah daerah berdasarkan kategori level di mana Kabupaten Tolitoli ternasuk dalam daerah dengan kategori level 3 serta Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Selain beberapa regulasi yang menjadi rujukan tersebut, yang menjadi pertimbangan Bupati dalam mengeluarkan Instruksi ini juga adalah situasi dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tolitoli serta perkembangan psikologis peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sehingga Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada satuan Pendidikan di Kabupaten Tolitoli dapat dilaksanakan untuk Tahun pelajaran 2021/2022. Olehnya itu, Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli, agar dapat memerintahkan seluruh satuan pendidikan yang berada dibawa koordinasinya guna melaksanakan PTMT di setiap satuan pendidikan di Kabupaten Tolitoli dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mendapat persetujuan tertulis dari orang tua / wali peserta didik melalui Komite Sekolah untuk dilaksanakannya PTMT. Namun apabila dalam pelaksanaan PTMT ditemukan tenaga pendidik atau peserta didik yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab / rapid antigen, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan wajib melakukan penanganan yang diperlukan dan menghentikan sementara PTMT sampai satuan pendidikan dimaksud benar-benar dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan agar dalam pelaksanaan PTMT ini Setiap satuan pendidikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Sekolah beranggotakan unsur Tenaga Pendidik dan perwakilan Komite Sekolah. Satgas Penanganan Covid-19 di setiap satuan pendidikan secara pro aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PTMT, khususnya yang menyangkut penerapan protokol kesehatan oleh tenaga pendidik dan peserta didik, baik selama berada di dalam kelas maupun di luar kelas pada jam sekolah, kemudian membuat Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang di rancang oleh Tim Pengembang Kurikulum dan Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan.
Reporter : *ASRIATI*
(Tim Liputan Bagian Prokopim Setdakab Tolitoli)
Tinggalkan Balasan