Penangkapan Masyarakat/petani (Gusman) Dituduh Mencuri Di Lahan Sendiri Oleh PT ANA, Di Mana Keadilan Bagi Masyarakat
Morut,Lidik Investigasi RI. Com – Salah seorang Masyarakat (petani) yang sapaan akrabnya Gusman alias Mang di tangkap berdasarkan laporan perusahaan PT ANA, terkait pencurian buah sawit di lahanya sendiri, pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Kepada awak media ini Masyarakat (petani) atas nama Gusman, Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, saya di tuduh mencuri buah sawit ditanah saya sendiri yang dilaporkan oleh PT ANA, ini kan aneh pak, masak saya di tangkap karena mengambil buah sawit yang ada di atas tanah saya dan saya punya surat kepemilikan atas hak tana saya berupa SKPT dan Pajak nya pak, apakah itu tidak di akui oleh Negara ini dan mana lelagalitas PT ANA terkait kepemilikan lahan sawit itu,”tanya Gusman.
Lanjut, kepada awak media ini Fron Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Meminta, Memohon dengan sangat amat kepada Bapak Kapolda Sulteng agar kiranya.
1.Segera bebaskan Pak Gusman
2.Segera selidiki PT. ANA yang selama ini menyerobot lahan masyarakat (petani) serta melakukan aktivitas hingga saat ini tidak pernah memperlihatkan sertifikat HGU
3.Segera mengambil langkah penindakan terhadap pidana yang dilakukan oleh PT.ANA
4.Mengembalikan tanah-tanah masyarakat yang dirampas atau diambil oleh PT.ANA
5.Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat (petani)
Disini PT.ANA suda melanggar Undang-Undang Tataruang tentang perijinan HGU dan menindas Hak Ulayat Adat yang mana masi di akui oleh Negara Republik Indonesia,”tandasnya. (Tim)
Tinggalkan Balasan