Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Meminta Kabupaten Level III Dapat Melaksanakan Sekolah Tatap Muka Dengan Protokol Kesehatan Yang Sangat Ketat
Tolitoli Sulteng Lidikinvestigasi-ri, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , setelah mengikuti Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM tanggal 26 Agustus yang dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi , pada kesempatan itu bahwa berdasarkan hasil kajian bahwa SDM akan mengalami penurunan drastis akibat pelaksanaan Pembelajaran secara daring , khususnya masyarakat kita yang kurang mampu atau daerah daerah yang tidak ada jaringan telekomunikasi .Jumat , 27 Agustus 2021
Gubernur juga menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama , Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB /2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK .01.08/Menkes /4242/2021 , Nomor 440-717 Tahun 2021
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid -19 , berdasarkan ketentuan tersebut Gubernur mengeluarkan Surat Kepada Bupati yang daerahnya Masuk Kategori Level 3 agar melalsanakan Sekolah Tatap Muka dan untuk 3 daerah , Kota Palu, Kabupaten Poso dan Banggai agar tidak melaksanakan Sekolah tatap muka sampai daerah tersebut masuk kategori Level 3,2 dan 1.
Gubernur juga menyampaikan agar Kabupaten yang sudah kategori level 3 agar dapat mengambil kebijakan agar dapat menekan penularan covid didaerahnya agar terus turun ke level 2 dan 1 ,
Gubernur Meminta pelaksanaan Pembelajaran Sekolah Tatap Muka dilaksanakan dengan berpedoman terhadap Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan melaksanakan dengan baik Intruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2021 dan 38 Tahun 2021.
Sumber Pusdatina Covid -19 Provinsi Sulawesi Tengah.
Tim
Tinggalkan Balasan