KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Tentang Penetapan Dua Ranperda Kabupaten Poso

Poso, Lidik Investigasi RI.Com–Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang bersama Wakil Bupati Poso M. Yasin Mangun, S.Sos hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Masa Persidangan III Tahun 2021, dengan Agenda Penetapan terhadap 2 (Dua) Ranperda Kabupaten Poso yaitu tentang :

1. RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2021 – 2026.

2. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Poso. 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi Kristina D. Mapeda, S.H.,M.H diawali dengan pembacaan keputusan dan produk DPRD Kabupaten Poso oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Poso Dr. Jhon Yus Madoli, M.Si tentang Perubahan ke 3 atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2021-2026. Kemudian diserahkan langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi Kristina D. Mapeda, S.H.,M.H kepada Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Agustus 2021. 

Agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan kali ini diselenggarakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Bupati bersama Wakil Bupati Poso serta Pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Poso serta Sekretaris DPRD melaksanakan Rapat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Poso. Selain itu hadir pula secara Virtual melalui Zoom Meeting dari ruang kerja masing-masing yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, anggota DPRD Kabupaten Poso yang lain serta Kepala OPD Lingkup Pemda Poso dan undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini