KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Kanit Regident Samsat Polres Luwu Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Belopa, Lidik Investigasi RI. Com – Kanit Regident Samsat Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk memafaatkan kesempatan penghapusan denda pajak yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Sulsel, termasuk di Luwu. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan saja.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Indonesia ke-76 serta untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku sejak 18 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 29 September 2021. Saat ini kita sudah lakukan pelayanan. Selama dua hari ini sudah sekitar 20 orang yang dibebaskan denda pajaknya, sedangkan untuk balik nama, belum ada,” kata kanit Regident Polres Luwu, H Alwi saat ditemui di Kantor Samsat Belopa, Jumat (20/8/2021) siang.

Untuk diketahui, Keputusan penghapusan denda pajak ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulsel, ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini