Pimred MLI RI Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Oknum ASN BPN Kotim
Lidik Investigasi RI. Com–Terkait dalam pemberitaan yang sudah ditayangkan melalui online di sebuah Media Cetak dan Online Lidik Investigasi RI dengan judul, ” Diduga Oknum BPN Kotim Lecehkan Profesi Wartawan melalui selembar uang kertas dengan tulisan ” Setan Kau Tukang Peras ” pada hari Rabu 18 agustus 2021.
Dalam hal ini Sukardin. SH, selaku Pimpinan Redaksi sekaligus Pimpinan Umum Media Lidik Investigasi RI sangat menyangkan dengan adanya Oknum Aparat Sipil Negara ( ASN ) Badan Pertanahan Negara ( BPN ) yang telah menghina dan melecehkan salah satu pewartanya yang juga selaku Kepala Biro ( Kabiro ) MLI RI Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Kamis, ( 19/08/2021 ).
Menurut Sukardin, SH, mengatakan, ” Kejadian ini tidak boleh dibiarkan lolos begitu saja, karena ini sudah mencoreng nama baik Profesi Wartawan di seluruh Indonesia. Maka dari itu saya selaku Pimpinan Redaksi ( Pimred ) Media Lidik Investigasi RI akan menempuh secara hukum oleh Oknum ASN BPN secepatnya.
Lanjut Pimred MLI RI, ” Profesi Wartawan sangat mulia bekerja tampa pamrih dan bertugas tampa dilengkapi senjata api ( Senpi ) atau senjata tajam ( Sajam ) demi menegakkan kebenaran dan mencari keadilan bagi masyarakat yang tertindas dalam kebenaran, ” Kata Pimred dengan tegas.
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, ” Tandas Pimred MLI RI.
” Kami Wartawan bukan pemeras pemerintah, Kami Wartawan bukan pengemis ke setiap Instansi dan Institut, Kami Wartawan bukan musuh pemerintah dan bukan musuh masyarakat, melainkan kami Wartawan sebagai wadah penghubung setiap informasi yang di olah agar masyarakat bisa lebih mengetahui semua yang terjadi di wilayah kita masing-masing dan bahkan Wartawan salah satu Mitra Pemerintah bukan musuh seperti ucapan yang dilontarkan Oknum ASN BPN, ” Tutup.
Tinggalkan Balasan