KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Diduga Kuat Oknum BPN Kotim Lecehkan Profesi Wartawan dan Lecehkan Mata Uang Negara ” Setan Kau Tukang Peras “

Kalteng, Lidik Investigasi RI. Com–Terkadang sebuah Instansi menjadikan awak media sebagai mitra kerja, terkadang juga sebuah Instansi menjadikan Media itu salah satu alat pemeras bagi Instansi, betapa tidak, salah satu oknum Instansi BPN Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah telah melecehkan profesi wartawan dan juga melecehkan sebuah Mata Uang Negara yang bertuliskan ” Setan Kau Tukang Peras “.

Dalam hal ini berawal dari permohonan untuk melakukan rehab inventaris kantor cabang Media Lidik Investigasi ( MLI ) RI yang jumlahnya berkisaran Rp. 65.000.000 bertempat di Jalan Berdikari Rt. 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, ( 16/08/2021 ).

Sogianto selaku Kepala Biro Kotim menjelaskan kronologis terjadinya pelecehan profesi wartawan sekaligus melecehkan Mata Uang Negara Indonesia, ” Saya berkunjung di kantor BPN kabupaten Kotim sekitar pukul 11 : 37 di jalan. Jenderal Sudirman KM 5,5 pasir putih ketapang,dan saya menemui bagian Resepceonis sekaligus menyampaikan Program Media Lidik Investigasi RI dan memberikan Profosal, selang beberapa menit pihak Resepcionis datang memberikan sebuah amplop.

Dalam perjalanan sekitar tiga  ( 3 ) menit amplop tersebut telah dibuka, namun isi amplop tersebut terdapat uang Rp. 10.000 selembar dan uang pecahan Rp. 2.000 sebanyak enam ( 6 ) lembar jadi total jumlahnya Rp. 22.000 dan yang lebih mengkagetkan adanya tulisan di uang tersebut ” Setan Kau Tukang Peras ” kemudian Sogianto mengunjungi kembali kantor BPN untuk mempertanyakan maksud dari tulisan di uang kertas yang diberikan, ” Kata Sogianto dengan kesal.

Dilain tempat, akibat kejadian yang dialami oleh Sogianto setelah di lecehkan oleh Oknum Kantor BPN langsung mengunjungi Sekda  dengan melaporkan kejadian tersebut.

Dr. Fajrurahmahman selaku Sekda menyampaikan, ” Sungguh keterlaluan cara mereka dengan seperti itu, itu perbuatan sangat tidak terpuji dan saya mempersilahkan dan mendukung sepenuhnya jika sebaiknya pihak Media MLI RI menempuh jalur hukum karena itu sudah pelecehan dan Hukumnya Pidana,” Ucap Dr. Fajruhrahmahman dengan kesal.

Ditambahkan Sogianto, ” Profesi kami sebagai wartawan bukanlah sebagai profesi yang menjadi alat pemeres ke Pemerintahan melainkan wartawan sebagai mitra dari semua Instansi bahkan sebagai pilar ke Empat mulai dari Pilar Institut Kepolisian, Institut TNI, Intitut Kejaksaan dan Pihak Media, karena Media sebuah wadah untuk membagikan semua informasi ke publik. Maka dari itu hargailah profesi wartawan karena tugasnya sangat mulia bekerja tanpa pamrih bahkan dalam bertugas tidak dilengkapi dengan persenjataan sekalipun nyawa taruhannya, ” Tandas Sogianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini