KILAS RAKYAT

Sumber Informasi Rakyat

Oknum Kades Tandaoleo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelewengan APBDes Ta. 2019/2020

Marowali,Lidik Investigasi RI. Com–Sungguh sangat disayangkan begitu banyaknya Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) yang dikucurkan ke seluruh Desa namun masih begitu banyaknya para Oknum Kades memanfaatkan Anggaran tersebut demi kepentingan pribadi sendiri, betapa tidak salah satu Oknum Kades Tandaoleo menyelewengkan Angaran yang berkisar Rp. 967. 235. 497. 000.

Dalam hal ini pihak Polres Morowali telah menjadikan Oknum Kades Tandaoleo sebagai tersangka penyelewengan APBDes Ta. 2019/2020 di Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Minggu, ( 15/08/2021 ).

Penetapan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah pihak Kepolisian Polres Morowali melakukan penyidikan dan penyelidikan melalu pemeriksaan dan beberapa saksi dan bukti yang cukup kuat maka Syahruddin selaku Oknum Kades Tandaoleo di tetapkan sebagai tersangka.

Menurut AKBP. Ardi Rahananto SE, SIK, M, Si dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ” Sesuai hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara melalui pihak Inspektorat Kabupaten Morowali nomor : 708/ 50/ RHS/ ITDAKAB/ 2021 tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp. 967. 235. 497. 000, ” Ketus Kapolres.

Lanjut Kapolres, ” Dimana kami telah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka lalu pihak Kepolisian melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 2 September 2021 dan selanjutnya kami akan melimpahkan berkas ke kejaksaan jika semuanya sudah lengkap, ” Tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini